Polri Tak Akan Halangi Pihak Keluarga Urus Jenazah Anggota FPI
Ada desakan untuk membentuk TPF independen untuk memeriksa kasus tewasnya enam anggota laskar FPI yang jenazahnya kini di RS Polri Sukanto, Kramatjati. TPF diperlukan sebab ada dua versi berbeda tentang kejadian itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jenazah enam orang yang diduga anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam kini berada di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur. Kepolisian Negara RI tidak akan menghalangi pihak keluarga untuk mengurus keenam jenazah tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020), mengatakan, enam jenazah anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek kini berada di RS Polri Kramatjati.
”Jenazah ada di RS Polri. Tentunya polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut untuk mengidentifikasi identitas jasad tersebut. Polri tak pernah menghalangi atau mempersulit pihak keluarga untuk mengurus jenazah dari enam orang yang mencoba melawan petugas itu,” ujar Argo.
Meskipun demikian, menurut Argo, saat ini keenam jenazah tersebut dijaga ketat oleh personel gabungan TNI-Polri. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini.
Adapun keenam orang yang tewas itu adalah Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan, pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.30, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, enam anggota Polri diserang saat melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00.
Fadil mengatakan, dari informasi yang beredar, akan terjadi pengerahan massa saat Rizieq Shihab diperiksa di Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi itu, pihak Polda Metro Jaya menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
”Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ucap Fadil.
Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, lanjutnya, kemudian melakukan tindakan tegas sehingga kelompok yang diduga pengikut Rizieq Shihab yang berjumlah enam orang meninggal dan empat orang lainnya melarikan diri (Kompas.id, 7/12/2020).
Terhadap masih adanya empat orang yang melarikan diri, menurut Argo, kepolisian akan terus mengejar dan menangkap mereka. Badan Reserse Kriminal Polri akan mendukung pengejaran itu.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan bahwa laskar pengawal Rizieq Shihab tidak bersenjata. Pernyataan ini membantah keterangan polisi yang menyatakan laskar pengawal Rizieq menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam (Kompas.id, 7/12/2020).
Dalam keterangan pers, Dewan Pimpinan Pusat FPI menyatakan, terjadi peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga, serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat Pintu Tol Kerawang Timur.
Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga tersebut, DPP FPI menyatakan, rombongan dihadang oleh preman orang tidak dikenal. Para preman orang tidak dikenal yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga. Para penghadang berhasil melakukan penembakan dan satu mobil berisi enam orang laskar masih hilang diculik oleh para preman orang tidak dikenal.
Perlu segera dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Sebab, antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.
Tim pencari fakta
Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Sebab, antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.
”Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Apakah benar bahwa laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang, anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab, menurut siaran pers FPI, rombongan Rizieq-lah yang lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol,” kata Neta.
Sementara itu, Ketua Setara Institute for Democracy and Peace Hendardi, dalam keterangan tertulis, menyatakan, tertembaknya enam warga sipil menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Akan tetapi, jika betul senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima.
Namun, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya. Kapolri dapat memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api.