Polisi Selidiki Dugaan RS Ummi Bogor Hambat Kerja Satgas Covid-19
Sejumlah pihak diminta datang pada Senin (30/11/2020) ke Markas Polresta Bogor Kota terkait dengan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI menyelidiki dugaan unsur pidana dari tindakan pihak Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga menghambat kerja Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menangani wabah. Ini terkait dengan upaya Satgas Covid-19 Kota Bogor memastikan status tes Covid-19 dari salah satu pasien RS itu, Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser membenarkan sejumlah pihak diminta datang ke Markas Kepolisian Resor Kota Bogor di Bogor, Senin (30/11/2020), terkait dengan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi. Belum ada yang berstatus sebagai saksi ataupun tersangka karena proses hukum baru tahap penyelidikan dengan mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi.
”Kami masih menindaklanjuti laporan dulu, klarifikasi dulu, apakah yang dilaporkan benar atau tidak,” kata Hendri saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/11/2020). Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor berkeberatan karena pelaksanaan prosedur standar operasi dalam pencegahan penyakit menular dinilai terhalang atau terhambat oleh sikap pihak RS Ummi Kota Bogor.
Padahal, satgas Covid-19 di setiap wilayah ditunjuk pemerintah untuk menangani wabah Covid-19. Namun, pengelola RS Ummi terkesan menghalangi dan menutupi informasi terkait dengan tes Covid-19 terhadap Rizieq. Hendri mengatakan, tim kepolisian bakal menggali rincian tindakan dari manajemen RS yang diyakini pelapor menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Dalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan, klarifikasi bakal ditangani tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota di Markas Polresta Bogor. Klarifikasi sudah dimulai hari Minggu ini terhadap Johan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pihak yang diundang untuk klarifikasi pada Senin, antara lain, Hanif Alatas, keluarga Rizieq; Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat; Direktur Umum RS Ummi Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama; dan Direktur Pelayanan RS Ummi Rubaedah.
Selain itu, ada pula Manajer RS Ummi Zacki Faris Maulana; perawat RS Ummi, Fitri Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda; serta koordinator Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Hadiki Habib dan Mea.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan, pihaknya kesulitan mendapatkan informasi perihal protokol penanganan tes usap Rizieq yang dirawat di RS Ummi karena kelelahan berkegiatan. Padahal, Rizieq bagian dari kluster penularan Covid-19 acara akad pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Saat itu yang menikah ialah putri Rizieq, dan sejumlah orang yang hadir terbukti positif.
Selain itu, dari video yang beredar, Rizieq juga sempat kontak erat dengan calon wali kota Depok petahana, Mohammad Idris. Setelah menjalani tes usap pada Rabu (25/11/2020), Idris dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Dikawal MER-C
Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad mengatakan, Rizieq memercayakan pemeriksaan dan pengawalan kesehatannya pada MER-C. Lembaga kemanusiaan ini mengirim Rizieq beristirahat di RS.
”Saat ini, semua pemeriksaan yang perlu dilakukan tengah berjalan dan pengobatan akan dijalankan sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan,” ujar Sarbini dalam siaran pers pada Sabtu (28/11/2020).
Sarbini menilai, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kurang beretika dan melanggar hak pasien dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja. Selain itu, Bima juga dianggap tidak berhak memublikasikan kondisi pasien kepada publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, pihaknya memanggil Rizieq untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020) di markas polda. Ini terkait dengan tindak pidana dari timbulnya kerumunan dalam akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
”Petugas (pada Minggu) mengantar surat pemanggilan MRS (Rizieq) untuk hadir hari Selasa,” kata Yusri.