Anggota KPPS Kota Depok yang Reaktif Covid-19 Tidak Akan Dilibatkan
Demi menjaga kepercayaan masyarakat, KPU Kota Depok akan mengganti atau tidak melibatkan anggota KPPS yang dinyatakan reaktif saat menjalani rangkaian tes cepat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Sebanyak 36.135 anggota KPPS dan petugas ketertiban akan menjalani tes cepat mulai Kamis-Senin (26-30/11/2020). Jika hasil tes cepat ada anggota dan petugas yang reaktif Covid-19, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tidak akan melibatkan mereka pada Pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Anggota Komisi Pemilan Umum Bidang SDM, Mahadi Rahman Harahap, mengatakan, demi menjaga kepercayaan masyarakat, KPU dan Bawaslu Kota Depok sepakat untuk mengganti atau tidak lagi melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban di TPS yang dinyatakan reaktif saat tes cepat.
Di Kota Depok, kata Mahadi, ada 4.015 TPS. Setiap TPS akan diisi tujuh anggota KPPS. Total anggota KPPS 28.105, sedangkan petugas ketertiban di setiap TPS akan diisi dua orang sehingga total 8.030.
”Total ada 36.135 anggota KPPS dan petugas ketertiban yang akan jalani tes cepat secara bertahap mulai hari ini Kamis-Senin depan. Sebenarnya kemarin juga sudah ada yang tes cepat. Jika ada yang reaktif, kami KPU dan Bawaslu sepakat untuk langsung mengganti atau tidak melibatkan mereka. Itu kami lakukan agar menjaga kepercayaan dan agar warga tidak takut datang ke TPS pada 9 Desember,” kata Mahadi.
Jika dalam satu TPS yang beranggota tujuh orang ada satu atau bahkan dua yang dinyatakan reaktif, tidak perlu menambah anggota baru dan Pilkada 2020 masih tetap berlangsung. (Mahadi Rahman Harahap)
Mahadi melanjutkan, mereka juga sudah menyiapkan calon anggota KPPS yang akan menggantikan anggota tetap jika dari hasil tes cepat terkonfirmasi reaktif. Calon anggota KPPS juga sesuai dengan syarat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemunggutan dan Penghitungan Suara. Salah satu syaratnya anggota berusia 20-50 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 itu pula, lanjut Mahadi, jika dalam satu TPS yang beranggota tujuh orang ada satu atau bahkan dua yang dinyatakan reaktif, tidak perlu menambah anggota baru dan Pilkada 2020 masih tetap berlangsung.
”Dari aturan PKPU, minimal anggota KPPS-nya lima orang. Nah, di Kota Depok ada tujuh anggota di setiap TPS. Jika ada satu atau dua anggota di TPS yang reaktif, jumlah anggota kita masih lima orang, artinya masih memenuhi syarat. Namun, jika ada yang positif tiga atau lebih, ya, kita harus tambah orangnya,” jelas Mahdi.
Diberitakan sebelumnya, Kompas (26/11/2020), Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, total jumlah anggota KPPS dan sukarelawan yang akan menjalani tes usap sebanyak 36.135 orang. Sementara bagi anggota KPU yang berjumlah 52 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 55 orang, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 189 orang sudah menjalani tes cepat dan hasilnya negatif Covid-19.
Tidak hanya sudah melakukan tes cepat, anggota KPU, PPK, dan PPS juga menjalani tes kesehatan, seperti pengecekan kolestrol, gula darah, dan darah tinggi. Tes itu dilakukan sebagai syarat anggota tidak memiliki penyakit penyerta.
Nana mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan di TPS saat pencoblosan 9 Desember. Untuk itu, KPU Kota Depok menggelar simulasi dari awal kedatangan calon pemilh hingga penghitungan suara di TPS seperti pada 21 November.
”Simulasi ini bentuk kesiapan kami juga sekaligus menyampaikan kepada masyarakat hal-hal baru yang akan kita terapkan saat pencoblosan 9 Desember. Hal baru itu, kami membatasi jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Kemudian menerapkan jadwal kedatangan pemilih agar tidak berkerumun. Misal keluarga A pukul 07.00, keluarga C pukul 08.00, begitu,” kata Nana.
Hal baru lainnya dalam upaya penerapan protokol kesehatan, lanjut Shobarna, seperti sebelum pemunggutan suara berlangsung semua TPS disemprot disinfektan dan dilakukan secara berkala. Tidak hanya itu, ketika pemilih datang wajib mencuci tangan dan petugas di TPS akan membagikan sarung tangan plastik sekali pakai dan mengukur suhu tubuh.
”Bahkan, jika ada pemilih yang datang tanpa menggunakan masker, petugas akan membagikan masker. Namun, harapan kita, semua patuh protokol kesehatan sehingga datang ke TPS wajib pakai masker. Begitu pula saat di TPS, jaraknya juga diatur minimal 1 meter. Selain itu, penggunaan tinta pun nanti tidak dicelup, tetapi diteteskan. Itu antisipasi penerapan protokol kesehatan,” kata Nana.
Terkait sosialisasi protokol kesehatan, kata Nana, petugas KPPS sudah terbentuk sejak 22-23 November. Mereka memiliki tugas untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di TPS kepada masyarakat.
”Bahkan, menyurvei untuk menanyakan ke warga, apakah nanti mereka akan datang ke TPS atau tidak. Survei masih berlangsung hingga saat ini. Kami terus berupaya semaksimal mungkin sejak tahap pencocokan dan penelitian itu juga iringi sosialisasi protokol kesehatan saat pencoblosan nanti. Silakan datang ke TPS, tidak perlu khawatir. Kita jalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nana.