Wagub Ariza Minta Jadwal Ulang Klarifikasi Kasus Petamburan
Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga terus mengumpulkan alat bukti lain, termasuk alat bukti digital dan rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat akad pernikahan putri Rizieq.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sedianya turut memberikan klarifikasi pada Kamis (19/11/2020) mulai pukul 10.00 terkait dengan penyelidikan dugaan pidana dari timbulnya kerumunan massa dalam pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Namun, Ahmad Riza berhalangan hadir dan meminta klarifikasi dijadwalkan ulang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, Kamis ini, pihaknya mengundang empat orang yang terdiri dari Ariza atau Ahmad Riza, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, manajer dari Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, serta ketua panitia akad pernikahan (Haris Ubaidillah, menurut polisi, merupakan ketua panitia semua rangkaian kegiatan, termasuk Maulid Nabi oleh FPI, sedangkan ketua panitia pernikahan berbeda).
Akan tetapi, yang bisa memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis ialah Widyastuti dan pihak Avsec Soekarno-Hatta. Ariza memberi tahu sedang ada kegiatan. ”Nanti kami akan koordinasi untuk menjadwal ulang,” tutur Yusri di Jakarta, Kamis.
Terkait dengan permintaan klarifikasi dari petugas pengamanan bandara, Yusri mengatakan, keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui prosedur yang sudah dijalankan di bandara sewaktu Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi guna memastikan ia negatif Covid-19.
”Apakah sudah ada pengecekan tes usap atau tes cepat atau sudah memiliki surat bahwa memang bebas Covid-19, atau sudah dilakukan pengecekan protokol kesehatan. Ini perlu pendalaman terhadap beliau,” ujarnya.
Akad pernikahan putri Rizieq diselenggarakan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Acara tersebut dijadikan satu dengan peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan FPI. Kerumunan massa terjadi, termasuk hingga membeludak di Jalan KS Tubun, padahal Jakarta sedang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Itu membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki ada-tidaknya unsur pidana dari kemunculan kerumunan itu, berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat dihubungi, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, yang diundang datang pada Kamis bukan ketua panitia akad, melainkan warga yang membantu mengurus dokumen-dokumen untuk pernikahan putri Rizieq. Tim Bantuan Hukum FPI juga mendampinginya, tetapi memutuskan untuk tidak memenuhi undangan tersebut.
Menurut Aziz, tidak ada urgensi bagi warga ini untuk datang klarifikasi, apalagi klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran ketua panitia akad pernikahan sekaligus Maulid Nabi FPI di Petamburan, Haris Ubaidillah, pada klarifikasi hari Rabu (18/11/2020) dinilai sudah cukup.
”Kemarin sudah cukup jelas, kok, tentang acaranya,” ujar Aziz. Ia menuturkan, klarifikasi terhadap Haris selesai pada Kamis sekitar pukul 00.30. Pertanyaan yang dijawab, antara lain, terkait dengan mengenal Rizieq atau tidak, susunan panitia dan nama-nama di dalamnya, siapa mengurus izin kegiatan, dan bagaimana menjalankan protokol kesehatan.
Yusri menambahkan, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengumpulkan alat bukti lain, termasuk alat bukti digital dan rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat akad pernikahan putri Rizieq. Saat keterangan yang dibutuhkan serta alat bukti yang dikumpulkan dinilai sudah lengkap, gelar perkara awal akan dilaksanakan guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan proses hukum berlanjut ke penyidikan serta penentuan tersangka.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klarifikasi bersifat dinamis sehingga jumlah pihak yang diundang bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil evaluasi setiap harinya. Selain itu, gelar perkara bisa saja berjalan lebih dari sekali untuk menentukan proses naik ke penyidikan atau tidak.