APBD-P 2020 Disahkan, Nilai Penyertaan Modal Daerah Turun
Pandemi Covid-19 membuat APBD-P DKI 2020 berkurang menjadi Rp 63,23 triliun. Dampak lainnya, nilai penyertaan modal daerah kepada BUMD berkurang meski pembiayaan tetap diberikan untuk sejumlah proyek prioritas.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 yang tengah melanda membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian pembiayaan program pembangunan. Salah satunya pada pembiayaan penyertaan modal daerah kepada sejumlah perusahaan pelat merah DKI yang berkurang, dari sebelumnya Rp 7,8 triliun menjadi Rp 4,4 triliun. Badan usaha milik daerah penerima pun mengalami perubahan.
Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Pemprov DKI Jakarta Riyadi, Senin (16/11/2020), menjelaskan, dalam APBD 2020, sesuai penetapan, ada delapan BUMD yang mendapatkan alokasi penyertaan modal daerah (PMD). Kedelapan BUMD itu antara lain PT Jakarta Tourisindo (JakTour), PT MRT Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD PAM Jaya, Perumda Pasar Jaya, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Total PMD yang ditetapkan dalam APBD 2020 sebesar Rp 7,8 triliun.
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, jelas Riyadi, Pemprov DKI mesti membuat penyesuaian. ”Dengan kondisi keuangan seperti ini, harus disesuaikan. Kalau tidak, nanti repot. Dampaknya ada sektor yang tidak terbiayai,” katanya.
Dalam pembahasan APBD Perubahan 2020 di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, diketahui angka PMD itu disepakati berkurang menjadi Rp 4,4 triliun. Satu BUMD yang sebelumnya menerima PMD, yaitu PT Food Station, dalam APBD Perubahan 2020 tidak menerima PMD. Posisinya digantikan PD PAL Jaya.
Dengan PMD yang disepakati Rp 4,4 triliun, tambah Riyadi, rinciannya adalah JakTour mendapat alokasi Rp 92 miliar. Anggaran itu akan dipergunakan untuk renovasi alat-alat produksi.
Kemudian PT MRT Jakarta, dari alokasi PMD dalam APBD 2020 sebesar Rp 2,642 triliun, berkurang Rp 1,587 triliun dalam APBD Perubahan 2020. PMD itu akan dipakai untuk membiayai pekerjaan fase 1 MRT koridor utara-selatan yang belum dibayar, juga untuk membiayai pekerjaan konstruksi fase 2 koridor utara-selatan yang sudah dimulai.
”MRT Jakarta sudah punya perhitungan, dalam satu tahun pekerjaan membutuhkan anggaran sekian,” jelas Riyadi.
Lalu PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, yang dalam APBD 2020 mendapat alokasi PMD Rp 2,706 triliun, dalam APBD Perubahan 2020 mendapat PMD Rp 1,382 triliun. Sesuai kesepakatan, anggaran untuk Jakpro ini berasal dari anggaran pinjaman pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional 2020 senilai Rp 1,1 triliun yang akan dipakai untuk membiayai pembangunan Jakarta International Stadium dan pekerjaan Taman Ismail Marzuki.
Kemudian PMD untuk PD PAM Jaya yang semula Rp 516 miliar berkurang menjadi Rp 240 miliar dalam APBD Perubahan 2020. PMD sebesar itu, sesuai rencana kerja, akan dipergunakan PD PAM Jaya untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesanggrahan, membiayai relokasi pipa karena proyek MRT fase 2 sebesar Rp 30 miliar, dan untuk menambah pelayanan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah DKI Jakarta sebesar Rp 15 miliar.
Perumda Pasar Jaya, lanjut Riyadi, dari sebelumnya mendapat PMD Rp 337 miliar, turun menjadi Rp 162 miliar. Angka itu akan dipergunakan untuk melakukan sertifikasi terhadap 153 pasar di DKI Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dengan demikian, nantinya semua pasar akan tesertifikasi atas nama Perumda Pasar Jaya. Selain itu, PMD juga akan dipergunakan untuk membangun unit pengolahan pangan untuk ternak dengan bahan baku dari sampah basah yang berasal dari sampah basah harian dari 153 pasar tersebut.
Kemudian Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam APBD Perubahan 2020 mendapat PMD Rp 950 miliar. Seluruh dana akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan rumah DP Rp 0.
Sebagai perusahaan pengolahan limbah, pada 2020 selain mendapat PMD, PAL Jaya mendapat bantuan hibah dari salah satu lembaga swadaya Australia. Hibah senilai Rp 3 miliar itu untuk menyambung instalasi pembuangan air limbah ke pengolahan limbah PD PAL.
”Namun, sesuai aturan, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) membuat syarat, bantuan tersebut akan diberikan apabila instalasi itu sudah dibangun. Untuk membangun terlebih dulu, butuh dana, makanya minta dana ABPD untuk kemudian digantikan dana grant itu,” jelas Riyadi.
Gembong Warsono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, mengakui, dampak Covid-19 membuat sejumlah pendanaan mesti disesuaikan. Dari sejumlah PMD itu saja, BUMD yang bergerak di bidang transportasi tidak mendapatkan PMD.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2020, Abdul Aziz selaku anggota Badan Anggaran DPRD DKI yang membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2020 mengungkapkan, terkait PMD kepada tujuh BUMD, DPRD DKI merekomendasikan agar setiap direktur atau pemimpin perusahaan daerah mengoptimalkan pemanfaatan dana PMD. Dana PMD diminta dikelola secara efektif bagi penguatan dan pengembangan perusahaan daerah yang lebih profesional, modern, dan mandiri. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Abdul Aziz yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta agar semua BUMD penerima PMD melalui APBD Perubahan 2020 melaporkan seluruh serapan anggaran. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan PMD yang telah disetujui Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
APBD Perubahan 2020
Sementara itu, pada Senin (16/11/2020) siang, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2020 menjadi peraturan daerah (perda) dengan nilai APBD-P 2020 yang disepakati sebesar Rp 63,23 triliun.
Pengesahan itu ditandai dengan persetujuan yang disampaikan semua anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2020. Kemudian diikuti dengan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekaligus penyerahan raperda secara simbolis kepada DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna setelah pengesahan berharap rekomendasi yang disampaikan setiap komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif atau Pemprov DKI.
Anies mengatakan, pembahasan selama 1,5 bulan ini sudah tuntas. Seluruh rencana kegiatan dan catatan-catatan yang ada akan menjadi bahan untuk penyusunan perbaikan ke depan. Ia mengucapkan terima kasih atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Anies juga menegaskan, seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi DPRD yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan peraturan daerah ini serta akan menjadi catatan penting bagi pemprov.