Terkait Kerumunan Petamburan, Polda Metro Jaya Undang Anies Baswedan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membenarkan Polda Metro Jaya mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk konfirmasi terkait kerumunan di Petamburan pekan lalu.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) yang menimbulkan kerumunan massa. Terkait itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa pihaknya mengundang Gubernur Anies untuk datang pada Selasa (17/11/2020). Selain Anies, ada pihak-pihak lain yang juga diminta hadir. ”Kami undang untuk klarifikasi dulu,” ucap Ade dalam keterangan pada Senin (16/11/2020) sore.
Dalam surat yang beredar, Anies diundang untuk klarifikasi pukul 10.00 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Itu berdasarkan laporan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terkait peristiwa pada Sabtu di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers menyampaikan, penyidik menindaklanjuti perkara pelanggaran protokol kesehatan dari penyelenggaraan pernikahan HRS. Selain Anies, pihak yang diundang untuk klarifikasi antara lain pengurus RT dan RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Urusan Agama, Biro Hukum DKI, serta anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polri di wilayah setempat.
Selain itu, Polri mencopot dua kepala polda, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Nana bakal digantikan Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran, sedangkan Rudy digantikan Irjen Ahmad Dofiri.