Polisi Selidiki Perusakan Mobil Dinas di Pejompongan oleh Massa Perusuh
Polisi mencegah adanya unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen dengan alasan Jakarta merupakan zona merah penularan Covid-19. Demo dikhawatirkan menimbulkan kluster penularan baru.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Sekelompok massa pada Rabu (7/10/2020) sore merusak mobil tahanan narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat serta bentrok dengan petugas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, di tengah aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi sedang mengusut aktor-aktor di balik perbuatan tersebut.
“Ada saksi-saksi (yang diperiksa), tetapi baru kami kumpulkan. Kan baru kejadian tadi,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi pada Rabu petang. Karena itu, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ade mengatakan, saat kejadian, tidak ada tahanan yang sedang dibawa dengan mobil itu. Personel di dalam mobil pun bisa menyelamatkan diri sehingga tidak ada yang terluka.
Ketika kendaraan pengangkut tahanan menuju ke lokasi, dihadang oleh massa perusuh. Kemudian mereka melakukan tindakan anarkistis merusak kendaraan. (Sambodo Purnomo Yogo).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kericuhan terjadi sekitar pukul 16.30. “Ketika kendaraan pengangkut tahanan masih menuju ke lokasi (tujuan) kemudian dihadang oleh massa perusuh, dan kemudian mereka melakukan tindakan anarkistis merusak kendaraan,” ujar Sambodo.
Polisi memukul mundur kelompok perusuh hingga mereka berlindung di area Karet serta dekat Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang. Menurut Sambodo, situasi sudah terkendali. Untuk kebutuhan pemeriksaan, terdapat rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar tempat kejadian yang dikumpulkan personel reserse sebagai bukti.
Seperti diberitakan, Sidang Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyetujui Rancangan UU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Pertentangan pendapat terkait UU ini terus berlanjut, dan penolakan memicu aksi unjuk rasa di berbagai lokasi di Indonesia. Penolakan muncul karena UU Cipta Kerja dinilai memangkas hak-hak buruh.
Namun, polisi mencegah adanya unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen dengan alasan Jakarta merupakan zona merah penularan Covid-19. Demo dikhawatirkan menimbulkan kluster penularan baru.
Terkait itu, Polda Metro Jaya mengadakan tes Covid-19 terhadap ratusan orang yang dikumpulkan karena terindikasi bakal mengikuti demo pada Rabu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, polisi mengamankan 200-an orang di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat karena ditengarai bakal ikut unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen.
“Mereka ini mendapat informasi yang beredar di media sosial, ajakan untuk melakukan demo di Gedung DPR,” kata Yusri. Petugas pun mengumpulkan serta memintai keterangan dari mereka. Selain itu, guna mengecek ada-tidaknya penyebaran Covid-19, mereka diikutkan dalam tes cepat Covid-19.
Perkembangan terakhir, tes cepat sudah diikuti oleh 90 orang. Hasilnya, 12 orang diketahui reaktif sehingga diminta untuk berlanjut dengan tes usap PCR (reaksi rantai polimerase) guna memastikan lagi ada-tidaknya yang positif Covid-19. Tes cepat terus dilanjutkan untuk menyasar seluruh orang yang diamankan.
“Ini contoh, ternyata bisa menjadi kluster baru Covid-19. Ini bukan hanya membahayakan teman-teman yang mau menyampaikan pendapat, melainkan juga petugas,” tutur Yusri. Jika terbukti positif, mereka yang berniat demo itu akan dibawa ke tempat isolasi di daerah Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara itu, Polda Banten menangkap 14 orang buntut ricuhnya demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten, di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) malam. Mereka diyakini melakukan tindakan anarkistis, termasuk melempari petugas dengan batu.
“Pertama, kami memeriksa 5 orang, kemudian 9 orang, jadi total 14 orang dengan rincian mahasiswa 9 orang, 3 pelajar dan 2 masyarakat dengan barang bukti konblok berbagai jenis dan ukuran serta traffic cone (kerucut lalu lintas),” kata Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Fiandar, dalam keterangan tertulis hari Rabu. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif mereka berbuat ricuh.
Fiandar mengatakan, kericuhan Selasa malam mengakibatkan dua personel Polda Banten terluka. Kepala Biro Operasi Polda Banten Kombes Amiluddin Roemtaat menderita luka di pelipis kanan, dan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polsek Kasemen Polres Serang Kota, Brigadir M Nurdin, mendapat luka robek di bagian kepala.