Kasus Positif di Kota Bekasi Masih Tinggi meski Diberlakukan Jam Malam
Jam malam yang berlaku di Kota Bekasi belum mampu menekan kasus baru Covid-19. Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang jam malam selama dua hari.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Enam hari pemberlakuan jam malam di Kota Bekasi, Jawa Barat, kasus Covid-19 di daerah itu masih tinggi. Dari 1.070 tempat tidur rumah sakit yang tersedia untuk melayani pasien Covid-19 di Kota Bekasi, 720 di antaranya sudah terisi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Rabu (7/10/2020), mengatakan, pembatasan jam malam di Kota Bekasi sejak 2 Oktober hingga 7 Oktober berhasil meminimalkan kasus kematian akibat Covid-19. Meski demikian, kasus baru Covid-19 di daerah itu masih terus bermunculan.
”Kalau kasus (meningkat) karena kami kejar terus. Masyarakat sekarang juga sudah lebih sadar, ada risiko mereka langsung minta dites,” kata Rahmat.
Di Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2020, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 4.001 kasus. Adapun pada 4 Oktober, akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu 3.828 kasus. Artinya, selama dua hari, ada penambahan 128 kasus baru.
Peningkatan kasus Covid-19 berdampak pada berkurangnya daya tampung tempat tidur di seluruh rumah sakit yang disiapkan untuk merawat pasien Covid-19. Dari 1.070 tempat tidur, 720 tempat tidur sudah terisi.
Kapasitas ruang perawatan yang dilengkapi ICU untuk merawat pasien dengan gejala berat juga kian menipis. Dari 56 tempat tidur yang dilengkapi ICU, tingkat keterisiannya mencapai 83,92 persen.
Rahmat menambahkan, ada 46 rumah sakit yang disiapkan untuk merawat pasien Covid-19. Pemerintah Kota Bekasi juga terus menambah kapasitas tempat perawatan dengan memanfaatkan Stadion Patriot Candrabhaga dan salah satu hotel untuk merawat pasien tak bergejala atau bergejala ringan.
Di stadion, dari kapasitas 55 tempat tidur, jumlah tempat tidur yang terpakai 38 tempat tidur. Sementara di The Green Hotel, dari kapasitas 90 tempat tidur, sudah ada enam tempat tidur yang terpakai.
”Kalau di sini (stadion) penuh dan hotel penuh, mau tidak mau harus ada penambahan. Kami sudah mempersiapkan untuk penambahan,” katanya.
Diperpanjang
Pemberlakuan jam malam di Kota Bekasi sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU, sejatinya berakhir pada 7 Oktober 2020. Namun, Pemkot Bekasi kembali memperpanjang jam malam tersebut selama dua hari, yaitu dari 7 Oktober sampai 9 Oktober.
Perpanjangan itu juga diikuti dengan mengizinkan usaha kuliner untuk tetap beroperasi setelah pukul 18.00 dengan catatan pedagang dilarang melayani pelanggan makan di tempat. Sebelum ada perpanjangan, sebagian aktivitas usaha, seperti hiburan umum dan taman bermain anak, jam operasional hanya sampai pukul 18.00. Kebijakan ini juga berlaku bagi pasar tradisional, pasar swasta, pedagang kaki lima, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha perdagangan lain.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, sejak 2 Oktober 2020, petugas satuan polisi pamong praja didampingi TNI dan Polri rutin mengawasi pemberlakuan jam malam di daerah itu. Sejauh ini sudah ada 27 tempat usaha yang diperingatkan karena masih nekat membuka usahanya setelah pukul 18.00.
”Rata-rata peringatan itu terkait tidak adanya jarak dan batas jam operasional. Sejauh ini masih pembinaan dengan adanya surat pernyataan untuk mengikuti kebijakan jam malam,” kata Abi.
Peringatan dari satpol PP itu menjadi pegangan bagi petugas untuk bertindak lebih tegas hingga menutup dan menyegel unit usaha yang masih membandel. Dari berbagai tempat usaha yang sudah pernah diperingatkan, ada 12 unit usaha yang terpaksa disegel karena masih membandel.
”Kami tetap mengawasi. Petugas kami setiap malam rutin patroli ke seluruh wilayah Kota Bekasi. Fokus kami ke wilayah-wilayah yang selama ini jadi pusat keramaian,” katanya.