Kuliner di Kota Bekasi Tetap Buka sampai Malam asal Tak Makan di Tempat
Baru tiga hari berlaku, Pemerintah Kota Bekasi mengubah kebijakan jam malam di daerah itu. Meski diubah, kebijakan ini masih sesuai semangat awal asalkan pengawasan tetap konsisten dijalankan.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mengubah kebijakan jam malam setelah tiga hari berlaku di daerah itu. Rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima yang sebelumnya dibatasi beroperasi hanya sampai pukul 18.00 diizinkan tetap berdagang dengan catatan tidak melayani pelanggan makan di tempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan kebijakan jam malam dengan kembali mengizinkan rumah makan, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL) tetap beroperasi setelah pukul 18.00. Meski diizinkan, para PKL, pelaku usaha rumah makan, dan warteg dilarang melayani pelanggan makan di tempat setelah pukul 18.00.
”Kami baru evaluasi. Ada hal-hal yang seharusnya tidak begitu. Jadi, seperti warteg boleh 24 jam, tetapi setelah pukul 18.00, dia (pelanggan) tidak boleh makan di situ,” kata Rahmat, Senin (5/10/2020), di Bekasi.
Kota Bekasi berdasarkan Maklumat Wali Kota yang ditandatangani pada 1 Oktober 2020 membatasi sebagian besar aktivitas usaha saat malam hari mulai pukul 18.00 pada 2 Oktober-7 Oktober 2020. Di atas jam itu, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, pasar, rumah makan, PKL, tempat hiburan, taman bermain, dan pusat kebugaran wajib ditutup.
Rahmat menambahkan, penyesuaian ini sama sekali tak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pengetatan demi membatasi interaksi antar-individu yang berpotensi memicu kerumunan di daerah itu. Pembatasan ini juga hanya bersifat sementara sebab tujuan utama pengendalian kasus di Kota Bekasi adalah terus mengingatkan warga agar kian sadar dan patuh pada protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah menambahkan, pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi pedagang kuliner dengan pertimbangan banyak pedagang, terutama PKL yang baru membuka lapak usahanya saat sore menjelang malam hari. Penyesuaian ini juga bertujuan mengakomodasi aspirasi para pedagang yang selama ini tertib dalam penerapan protokol kesehatan, tetapi ikut terdampak kebijakan pembatasan tersebut.
”Ini jadi pertimbangan dan tadi dibahas wali kota dan satuan kerja perangkat daerah terkait. Intinya, masyarakat dan pedagang yang tertib keberatan,” kata Abi.
Pengajar kebijakan publik Universitas Islam 45, Bekasi, Adi Susila, mengatakan, penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi para pedagang kuliner masih sesuai semangat awal, yaitu membatasi warga tidak berkerumun. Ini terlihat dengan melarang pedagang melayani makan di tempat setelah pukul 18.00.
”Sepanjang kebijakan ini bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari pengawasan hingga monitoring, tidak masalah. Sebab, ini masih sesuai tujuan awal dan masih bisa diuji efektivitasnya,” kata Adi.
Meski demikian, kata Adi, bongkar pasang dan koreksi kebijakan yang masih terus terjadi di Kota Bekasi ataupun di tingkat nasional menunjukkan bahwa pemerintah masih gagap dalam menyikapi pandemi Covid-19. Pemerintah dinilai belum yakin dengan setiap kebijakan yang diputuskan untuk mengatasi Covid-19.
”Misalnya pemerintah sempat bilang jangan sok lockdown, kemudian mengusulkan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Ini menunjukkan kegamangan pemerintah, ini bukan hanya pemerintah daerah, melainkan sudah ke level nasional,” ujar Adi.
Dominasi usia produktif
Di tengah berbagai upaya Pemerintah Kota Bekasi mulai dari sosialisasi protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam, kasus baru Covid-19 masih terus bermunculan. Hingga Senin, akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 3.828 kasus.
Dari jumlah itu, 3.432 kasus sembuh, 274 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri, dan 122 kasus meninggal. Kasus Covid-19 di Kota Bekasi juga paling banyak menginfeksi warga usia produktif atau usia 20-49 tahun, yaitu mencapai 2.072 kasus. Sementara kasus Covid-19 usia anak mulai dari usia di bawah 5 tahun hingga 19 tahun sebanyak 477 kasus.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rina Oktavia mengatakan, daya tampung tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabhaga kian mengecil. Saat ini tersisa 15 tempat tidur dari total 55 tempat tidur yang disiapkan di rumah sakit darurat tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi pun sudah menyiapkan salah satu hotel untuk menampung pasien Covid-19, terutama pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala. The Green Hotel memiliki kapasitas 90 tempat tidur direncanakan mulai digunakan pada Selasa (6/10/2020).
”Kami hari ini mulai penyaringan tenaga kesehatan. Jumlahnya belum tahu pasti karena masih diberi pembekalan dulu,” kata Rina.
Secara keseluruhan, hingga Senin, jumlah keseluruhan tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit Kota Bekasi sebanyak 971 tempat tidur. Dari jumlah itu, tempat tidur yang belum terpakai tersisa 253 tempat tidur.