Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Kota Tangerang
Di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terjadi. Sebuah rumah di Cipondoh yang dijadikan pabrik ekstasi digerebek.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Dua menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi di Kota Tangerang, Banten. Mereka memproduksi ekstasi di sebuah rumah di Cipondoh. Salah satu tersangka mengaku belajar cara membuat ekstasi dari suaminya yang kini mendekam di penjara.
Kepala Polsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Muharram Wibisono Adi, Minggu (27/9/2020), menerangkan, dua tersangka pengedar ekstasi berinisial J (26) dan DI (28). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, 21 September 2020 pukul 19.00.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai penghuni rumah tersebut memproduksi serta mengedarkan ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dari Polsek Kelapa Dua bergerak menuju lokasi rumah di Jalan Palem 10, Cipondoh, Tangerang.
Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan barang bukti 13 pil ekstasi tergeletak di lantai ruang tengah. J dan DI yang tengah memproduksi ekstasi ditahan polisi.
Menurut Muharram, kedua tersangka mengaku baru dua pekan memproduksi ekstasi. Selama dua pekan, mereka telah menyelesaikan produksi sekitar 400 pil esktasi. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk di wilayah mana saja kedua tersangka mengedarkan ekstasi itu.
”Pengakuan J, dia belajar cara membuat ekstasi dari suaminya yang saat ini mendekam di sebuah lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Muharram melalui pesan singkat. Ia tidak menguraikan di lapas mana suami J berada.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya 13 butir pil ekstasi seberat 3,61 gram, 2 timbangan digital, 8 sendok takar, dan sejumlah bahan-bahan kimia sebagai bahan baku pembuatan ekstasi.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap KY (56), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah bengkel di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, 5 September 2020. Dari KY, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram yang nilainya diperkirakan Rp 2,5 miliar.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, KY telah mengedarkan sabu sekitar setahun terakhir. Area peredaran sabu itu masih di sekitar Tangerang Selatan. Sabu diperoleh dari China yang diselundupkan dengan cara disamarkan dalam bungkus teh china.
”Tersangka ini tidak ada pekerjaan lain. Ada tiga tersangka, dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Iman.
Atas perbuatannya, KY terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 10 tahun.