Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Menguat dalam Kasus Kaburnya Cai Changpan
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, Rabu (23/9/2020), mensinyalir ada keterlibatan pihak dalam Lapas Kelas I Tangerang dalam insiden kaburnya Cai Changpan, narapidana gembong narkoba asal China.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kasus kaburnya narapidana gembong narkoba asal China, Cai Changpan (37), dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan. Sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dari kasus tersebut. Dugaan keterlibatan orang dalam lapas menguat.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, Rabu (23/9/2020), mensinyalir ada keterlibatan pihak dalam Lapas Kelas I Tangerang dalam insiden kaburnya Cai. Hal itu ia ungkapkan seusai menginspeksi gorong-gorong di sekitar area lapas. Cai diketahui kabur dari selnya lewat gorong-gorong tersebut pada Senin (14/9/2020) dini hari.
”Tadi saya pertanyakan, kalau tidak ada oknum di dalam yang memberikan informasi pada yang bersangkutan, mana mungkin dia bisa melakukan penggalian dan bisa tahu berapa jarak ke luar waktu di gorong-gorong itu. Agak aneh, sih,” kata Sarifuddin di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Dalam inspeksi tersebut, Komisi III DPR memeriksa, antara lain, sel tempat Cai ditahan. Mereka juga mendatangi lokasi tempat Cai keluar dari gorong-gorong yang berada tepat di samping lapas. Sarifuddin menyampaikan, Cai kabur dengan cara menggali lubang di bawah ranjang.
Lubang tersebut berdiameter 1,5 hingga 2 meter dengan kedalaman 3 meter. Jarak antara sel Cai dengan selokan tempat dia keluar sekitar 25 hingga 30 meter. Menurut Sarifuddin, mustahil bagi Cai untuk menyusun rencana melarikan diri tanpa ada informasi sedikit pun mengenai situasi di sekitar lapas.
Ia menduga peristiwa itu tidak lepas dari jaringan bandar narkoba yang tak ingin Cai dieksekusi mati. Cai dua tahun mendekam di lapas dan divonis hukuman mati. Sarifuddin juga mengaku heran mengapa petugas lapas yang memimpin apel pagi begitu saja percaya dan tidak mengecek laporan dari narapidana lain bahwa Cai absen apel karena sedang tidur.
”Narkoba ini, kan, jaringan para mafia. Tidak tertutup kemungkinan mereka bekerja sama dengan oknum dalam lapas untuk membantu dia kabur,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten R Andika Dwi Prasetya yang menilai kaburnya Cai sebagai hal yang tidak masuk akal. Ia menyoroti keanehan, seperti hilangnya tanah bekas galian Cai di dalam sel. Menurut Andika, Cai tidak akan bisa kabur jika menjalankan rencana seorang diri.
Kendati demikian, Andika enggak berkomentar ketika disinggung mengenai keterlibatan oknum lapas. Ia hanya mengatakan, penyelidikan untuk mencari tahu siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Cai tengah berlangsung. Saat ini lima petugas Lapas Kelas I Tangerang telah ditarik ke Kanwil Banten untuk dimintai keterangan.
Banyak hal, kata Andika, yang mesti dibenahi dari pengawasan di dalam lapas. Ia meminta petugas lapas lebih teliti dalam hal pengawasan, pemeriksaan, dan penghitungan narapidana. Hal-hal remeh, seperti memperbaiki lantai sel yang rusak, perlu lebih diperhatikan karena dari celah yang sedemikian kecil bisa berakibat fatal.
Terkait upaya pencarian, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan tim dari lapas telah bergerak mencari keberadaan Cai. Total ada tiga tim yang saat ini sedang mengejar Cai. Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah melakukan pencekalan agar Cai tak dapat kabur ke luar negeri.
”Keluarganya sedang kami tempel terus karena kemungkinan narapidana yang kabur itu balik kembali ke keluarganya,” katanya.
Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Jumadi tidak berkomentar banyak mengenai perkembangan penyidikan lima anak buahnya di Kanwil Banten. Ia hanya menjabarkan kapasitas lapas hanya bias menampung 600 orang, sementara jumlah narapidana sekarang ada 2.340 orang.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana umum di Lapas Kelas I Tangerang telah dipindahkan.
Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana seumur hidup, hukuman pidana tinggi, dan mati. Rinciannya 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan 30 narapidana lainnya ke Lapas Kelas II A Cilegon.
”Pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Rika melalui siaran pers.