Kemenkumham Menginvestigasi Kasus Narapidana Kabur di Tangerang
Kemenkumham menginvestigasi kasus narapidana kabur di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Keterlibatan petugas lapas dan unsur kelalaian masih diselidiki.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Tim investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelidiki kasus narapidana kabur di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Dari proses investigasi akan diketahui apakah ada unsur kelalaian pengamanan atau keterlibatan petugas lapas dalam insiden tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti, Sabtu (19/9/2020), menerangkan, tim investigasi terdiri dari Ditjen PAS, Inspektorat Kemenkumham, dan Kantor Wilayah Kemenkumhan Banten.
Selain menginvestigasi, tim gabungan juga terus mengejar narapidana asal China bernama Cai Changpan (37) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Senin (14/9/2020) dini hari dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong lapas. Cai merupakan narapidana kasus narkotika. Ia menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016.
”Sekarang sedang dilakukan pencarian oleh tim dari Lapas Kelas I Tangerang yang berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Rika.
Insiden tersebut membuat jajaran Ditjen PAS Kemenkumham merasa perlu mengevaluasi kembali sistem pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas Kelas I Tangerang.
Karena investigasi tengah dilakukan, Rika belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian atau ada oknum petugas lapas yang membantu narapidana tersebut untuk melarikan diri. Rika menyebut perbandingan jumlah penjaga lapas dengan warga binaan di sana tidak seimbang.
”Jika dari hasil investigasi ditemukan kelalaian, siapa pun yang terlibat atau lalai dalam pelaksanaan tugas tentunya akan ada sanksi, baik itu petugas maupun warga binaan. Ada aturannya sendiri,” katanya.
Jika dari hasil investigasi ditemukan kelalaian, siapa pun yang terlibat atau lalai dalam pelaksanaan tugas tentunya akan ada sanksi, baik itu petugas maupun warga binaan. Ada aturannya sendiri.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi mengakui ada kelengahan dari jajarannya dalam melakukan pengamanan terhadap narapidana. Ia menjelaskan, Cai mendekam di dalam sel bersama seorang rekannya. Namun, rekan satu sel Cai tidak ikut kabur. Rekan satu sel Cai itu sudah diinterogasi oleh petugas.
Bandar narkoba yang divonis hukuman mati itu kabur dengan cara menggali lubang di bawah ranjang tempat tidurnya yang menembus hingga ke luar area lapas. Petugas kepolisian menemukan obeng yang diduga digunakan Cai untuk membuat lubang. Menurut Jumari, Cai sudah dua tahun mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
”Ya itulah kelengahan kami. Kalau selama ini, kan, kami keliling memeriksa kamar dan kasur. Tapi tidak sampai ke dalam lantai itu (tempat Cai membuat lubang),” ujar Jumadi.
Sementara itu, Kepala Polres Metro Kota Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto tidak merespons pertanyaan dari Kompas mengenai hasil penyelidikan dan juga perkembangan pencarian Cai hingga Sabtu ini.