logo Kompas.id
MetropolitanHal-hal yang Belum Jelas bagi ...
Iklan

Hal-hal yang Belum Jelas bagi Pesepeda mengenai Aturan Baru

Pesepeda masih bingung dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RUkzpuSoqW0tCQ5abs28wLIWhhQ=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5fd5cfc7-98c1-43c6-8530-c65ee772831e_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Pesepeda melintas di Jalan Tentara Pelajar, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sepeda semakin digandrungi seiring pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Belum semua pesepeda memahami aturan keamanan bersepeda yang baru diterbitkan. Sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dianggap membingungkan. Salah satunya adalah efektivitas penggunaan perlengkapan berkendara.

Masalah lain yang diperbincangkan adalah lintasan sepeda, kewajiban mengenakan helm, dan hak untuk menggunakan tempat parkir. Slamet Tryono (27) dan anggota Kupang Cycling Club berdebat soal perlu tidaknya sepatbor pada sepeda gunung sebab bunyi hasil gesekan sepatbor dan ban mengganggu konsentrasi ketika bersepeda.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000