Rapat antara lain membahas tentang area-area yang memerlukan prioritas pengawasan di Jakarta. Kawasan perkantoran kemungkinan bakal jadi sasaran utama mengingat banyak kluster kasus Covid-19 di sana.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Para pihak masih mematangkan operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan di DKI Jakarta, meskipun pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan pengetatan sudah dimulai Senin (14/9/2020). Hal yang dibahas, antara lain jumlah personel dan lokasi-lokasi yang perlu menjadi fokus perhatian.
“Saya belum bisa bicara sekarang karena sekarang baru mau kami rapatkan. Teknisnya seperti apa, SOP (prosedur operasional standar) seperti apa, regulasinya pakai yang mana, ini masih kami tunggu dari hasil rapat,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (14/9/2020), di Jakarta. Rapat tersebut digelar Senin siang.
Yusri menyebutkan, seluruh pihak terkait operasi yustisi mengikuti pembahasan, yaitu Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya), Pemerintah Provinsi DKI, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka perlu memetakan area-area yang perlu diprioritaskan untuk pengawasan sehingga bisa diperhitungkan alokasi personel yang dikerahkan setiap instansi.
Yusri mencontohkan, perkantoran kemungkinan jadi sasaran operasi yustisi mengingat dalam paparan Gubernur DKI Anies Baswedan hari Minggu (13/9/2020), perkantoran tergolong kluster kasus terbanyak sehingga butuh perhatian. Selama PSBB dengan pengetatan, sebelas sektor usaha esensial diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, dan kegiatan non esensial maksimal 25 persen.
Anies menyebutkan, tiga bulan terakhir pasar menjadi sasaran pendisiplinan dan pengawasan aktivitas perdagangan. Penutupan suatu pasar jika pemprov menemukan kasus positif membuat para pedagangnya lebih patuh pada protokol kesehatan agar tidak ditutup lagi.
”Justru kasus terbanyak adalah dari perkantoran. Fokus utama kita adalah di arena perkantoran. Di kantor pemerintahan dinilai sudah cukup baik, untuk di swasta harus ada peningkatan,” tutur Anies (Kompas.id, 13/9/2020).
Terkait regulasi, lanjut Yusri, selama ini penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasar aturan itu, sektor yang dikedepankan sebagai pengganjar sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau organisasi perangkat daerah lainnya. Polisi dan TNI hanya mendampingi.
Namun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Polri mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Yusri menjelaskan, terdapat ketentuan-ketentuan pidana yang bisa digunakan polisi untuk menindak pelanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Namun, Yusri menegaskan lagi, kepastian soal landasan regulasi untuk penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan masih dibahas dalam rapat.
Meski demikian, sudah ada bagian dari operasi yustisi yang berjalan mulai Senin ini, yaitu pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor menjalankan protokol kesehatan di delapan titik yang dilengkapi pos operasi yustisi. Yusri mengatakan, di titik-titik itu, Satpol PP yang menjatuhkan sanksi berupa denda atau sanksi sosial.
Lokasi posko yustisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pos operasi yustisi pengawasan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di bidang transportasi didirikan di Pasar Jumat (perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan), Semanggi (Jakarta Selatan), Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Raya Kalimalang (perbatasan Jakarta Timur-Bekasi), Kalideres (perbatasan Jakarta Barat-Tangerang), serta Jalan Asia-Afrika, Bundaran Hotel Indonesia, dan Tugu Tani di Jakarta Pusat.
“Tentu tidak hanya yang sifatnya stasioner seperti ini, tetapi juga kami dari kepolisian dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile (bergerak),” tutur Sambodo. Ia mengingatkan, memakai masker tidak menutup hidung atau hanya menutup dagu, termasuk pelanggaran. Masker harus melindungi hidung, mulut, hingga dagu.
Di Pasar Jumat, salah satu pelanggar yang terjaring adalah Jimmy (18). Saat itu, ia bersepeda motor dari Kampung Utan Ciputat, Tangerang Selatan, ke area Pasar Jumat. Daripada membayar denda Rp 250.000, ia memilih menjalankan sanksi sosial berupa mengecat kanstin jalan.
Jimmy beralasan, karena pemerintah sempat menyosialisasikan istilah new normal (normal baru) di awal pelonggaran PSBB, ia menganggap PSBB sudah tidak berlaku sama sekali sehingga tidak masalah bepergian tanpa masker. “Kan kirain dah ga ada lagi PSBB, kemarin udah new normal kan. Ini kayak nge-prank (mengerjai) gitu,” ucap Jimmy.