DPRD DKI Jakarta Akan Siapkan Aturan Pakai Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun
Bahkan, ada usulan agar Peraturan Daerah No 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dicabut atau setidaknya direvisi agar gubernur bisa fleksibel memanfaatkannya selama perencanaan dan pemakaiannya transparan.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun di Bank DKI. Belum ada perencanaan peruntukan uang tersebut.
”Semestinya jangan sampai mengendap begitu saja di bank. Masa susah seperti pandemi Covid-19 ini semestinya dana cadangan bisa dijadikan tambahan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik, seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sepuluh fraksi DPRD DKI Jakarta sudah menyampaikan pendapat mereka mengenai dana cadangan. Semuanya setuju bahwa dana itu bisa digunakan untuk tambahan pendapatan daerah di tengah kontraksi ekonomi akibat pandemi.
Bahkan, ada usulan agar Peraturan Daerah No 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dicabut atau setidaknya direvisi agar gubernur bisa fleksibel memanfaatkannya selama perencanaan dan pemakaiannya transparan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan soal dana cadangan ini harus benar-benar jelas. Oleh sebab itu, konsultasi dengan DPRD terus dilakukan untuk menentukan sektor-sektor yang bisa langsung dibantu ketika dana tersebut cair.