Tabrak dan Ancam Petugas, Pencuri Sepeda Motor di Serpong Ditembak
Pelaku berinisial AM menabrakkan sepeda motor yang dikemudikannya pada salah satu anggota. AM lalu mengeluarkan sebilah golok dan berniat membacok sehingga petugas membela diri dengan menembaknya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Seorang pencuri sepeda motor berinisial AM (28) tewas setelah ditembak petugas. Ia nekat menabrak seorang anggota polisi dan mengancamnya dengan golok saat tepergok beraksi di Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
”Setelah tiba di Rumah Sakit Umum Tangerang, AM tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal,” tutur Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, dalam keterangan tertulis hari Selasa (8/9/2020). AM bersama rekannya, AA (23), berupaya menggasak satu sepeda motor bertransmisi otomatis pada Senin (7/9/2020) malam di dekat sebuah minimarket di Jalan Lengkong Karya.
Iman menjelaskan, Senin sekitar pukul 20.00, anggota Kepolisian Sektor Serpong Polres Tangerang Selatan berpatroli di Jalan Lengkong Karya. Mereka lantas melihat AM dan AA yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di dekat minimarket.
Salah satunya lantas turun dari sepeda motor dan mendekati satu sepeda motor di halaman minimarket. Ia mengeluarkan kunci T dan merusak rumah kunci sepeda motor untuk membuka katup magnet. Ia kemudian berupaya membawa sepeda motor itu.
Tim patroli Polsek Serpong pun mengejar mereka. Kepala Polsek Serpong Ajun Komisaris Supriyanto mengatakan, kedua pelaku berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tiga tembakan peringatan. Namun, salah satu pelaku, AM, malah melancarkan perlawanan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Ia menabrakkan sepeda motor yang dikemudikannya pada salah satu anggota. AM lalu mengeluarkan sebilah golok dan berniat membacok sehingga petugas membela diri dengan menembak kaki kanan AM.
AM ternyata masih mampu melawan sehingga dua kali tembakan diarahkan ke bagian badannya. Ia baru tersungkur setelahnya dan kemudian di RS dinyatakan meninggal. Supriyanto menuturkan, petugas yang ditabrak AM menderita luka di kaki. ”Sekarang sudah bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.
Sementara itu, AA memilih bersembunyi di gorong-gorong saat akan diringkus. Namun, polisi dibantu warga bisa menangkapnya. Berdasarkan keterangan AA, keduanya sudah tujuh kali mencuri sepeda motor di Serpong dan area Kota Tangerang.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Di tempat lain, petugas dari Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat juga meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (22) dan C (22). Uniknya, pengungkapan ini membawa polisi pada penemuan senjata api rakitan yang disimpan AS, yang tidak terkait dengan aksi pencuriannya, tetapi rencananya digunakan untuk mengancam seseorang.
”Dengan penangkapan spesialis pencurian kendaraan bermotor ini, Alhamdulillah kami juga bisa mencegah terjadinya tindak pidana yang lain, mungkin penganiayaan, pengancaman dengan senjata api, bahkan mungkin bisa sampai ke tingkat pembunuhan,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur, dalam konferensi pers yang disiarkan daring.
Abdul menuturkan, personelnya menangkap AS dan C tanggal 25 Agustus lalu. Dari penggeledahan di kamar kos AS, senjata api rakitan dan tiga butir peluru ditemukan. Berdasarkan hasil interogasi, senjata itu diperoleh dari teman AS di Lampung, G.
”G Menitipkan senjata api dan memberikan uang Rp 20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah utang-piutang dengan G,” ujar Abdul. AS ditugasi untuk menggertak target yang dituduh menipu dan melarikan uang G.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali menambahkan, jika G merasa ditipu, seharusnya ia membuat laporan kepolisian. Namun, dari pengecekan oleh pihaknya, belum ada laporan terkait kasus tersebut dari G.
Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari juga mengusut kemungkinan senjata api digunakan AS untuk mencuri sepeda motor. Hasilnya, dari laporan kepolisian serta keterangan para korban, tidak ditemukan bukti penggunaan senjata baik untuk mengancam maupun melukai pemilik sepeda motor.
Karena itu, terkait pencurian kendaraan bermotor, AS dan C dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mereka mengaku pernah beraksi di Tanjung Priok dan Pademangan, Jakarta Utara, lalu hasil curian dijual kepada penadah di Subang, Jawa Barat. Polisi pun menemukan barang bukti sepeda motor curian mereka di Subang.
Namun, AS dan G menghadapi ancaman hukuman lebih berat akibat kepemilikan senjata api, yakni penjara maksimal 20 tahun. Ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.