Khawatir Kluster Perkantoran, Pemkot Tangerang Raya Berlakukan Lagi Sistem Kerja dari Rumah
Aparatur sipil negara di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan kembali bekerja dari rumah. Hal ini dipicu kekhawatiran merebaknya kluster penularan Covid-19 di perkantoran.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah kota di Tangerang Raya kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah kepada aparatur sipil negara atau ASN. Kebijakan itu diambil berkaitan dengan adanya kluster penularan Covid-19 di perkantoran.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan, kebijakan kembali ke sistem kerja dari rumah diambil menyusul ada kluster penularan Covid-19 di kantor pusat pemerintahan Kota Tangsel. Airin menyebut ada ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang positif Covid-19.
”Terkait adanya kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran, maka kami berlakukan lagi sistem WFH (work from home/bekerja dari rumah), termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kami lakukan dalam memutus penyebaran (Covid-19),” ujar Airin melalui siaran pers, Selasa (8/9/2020). Airin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait berapa jumlah ASN yang tertular Covid-19 dan dari mana sumbernya.
Selain kantor Pemkot Tangsel, penerapan sistem kerja dari rumah juga berlaku bagi sejumlah pelaku usaha di Tangsel. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disebutkan, sistem kerja dari rumah diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa.
Selama penerapan WFH, setiap pimpinan perusahaan tersebut diimbau tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Pemilik tempat usaha diminta melakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan secara rutin. Selain itu, menutup area bagi yang tidak berkepentingan hingga melaksanakan tes cepat (rapid test) secara mandiri.
Langkah serupa juga diambil Pemkot Tangerang yang menerapkan sejumlah penyesuaian pola kerja bagi ASN. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, Pemkot Tangerang memberlakukan sistem kerja dari rumah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan itu juga diambil untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan kantor Pemkot Tangerang.
Skema kerja dari rumah itu berlaku untuk semua jenjang ASN Pemkot Tangerang, mulai dari pegawai eselon II hingga jajaran staf. Kendati demikian, Arief meminta pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang harus tetap menjadi prioritas. Namun, tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
”ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor,” kata Arief.