RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu Jadi RS Khusus Covid-19
Agar dapat menangani Covid-19 secara maksimal, Dinkes DKI Jakarta menetapkan dua RSUD sebagai RS khusus Covid-19. DPRD DKI meminta ada upaya wajib memakai masker untuk meredam persebaran virus korona baru.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memaksimalkan penanganan Covid-19, dua rumah sakit umum daerah di Jakarta akan ditetapkan sebagai rumah sakit khusus untuk menangani Covid-19 sepenuhnya. Dua rumah sakit tersebut adalah RSUD Cengkareng di Jakarta Barat dan RSUD Pasar Minggu di Jakarta Selatan.
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/9/2020) menjelaskan, untuk menjadikan dua rumah sakit itu menjadi rumah sakit yang sepenuhnya menangani Covid-19, pemerintah perlu waktu. Saat ini, seperti di RSUD Cengkareng, ada dua bangunan terpisah, satu bangunan untuk perawatan Covid-19 dan satu bangunan lagi untuk pasien umum.
Dengan adanya penetapan RSUD menjadi rumah sakit yang sepenuhnya menangani Covid-19, maka pasien umum non-Covid-19 harus dipindahkan ke rumah sakit lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian dulu sebelum pemindahan ke rumah sakit lain.
”Kami akan melakukan pemetaan rumah sakit milik pemerintah ataupun swasta di setiap wilayah kota untuk melakukan penguatan jejaring rumah sakit di sekitar rumah sakit yang dijadikan rumah sakit rujukan,” jelas Widyastuti.
Langkah itu perlu dilakukan, menurut Widyastuti, supaya tidak memutus layanan kesehatan bagi pasien non-Covid-19 atau pasien dengan kasus tertentu yang membutuhkan layanan secara terus-menerus. Sementara, pemindahan memang membutuhkan waktu.
”Kami menyiapkan proses pemindahannya. Yang jelas pekan depan dua rumah sakit itu sudah tidak bisa menerima pasien umum karena kami dedikasikan untuk Covid-19,” jelas Widyastuti.
Selain menetapkan dua rumah sakit umum daerah sebagai rumah sakit khusus Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan penambahan rumah sakit rujukan serta kapasitas tempat tidur di DKI Jakarta.
Yang jelas pekan depan dua rumah sakit itu sudah tidak bisa menerima pasien umum karena kami dedikasikan untuk Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia secara terpisah menjelaskan, ada 11 rumah sakit yang disiapkan untuk menambah jumlah rumah sakit rujukan Covid-19. Dengan begitu, ke-11 rumah sakit itu akan menambah 67 rumah sakit rujukan Covid-19 yang saat ini sudah melayani pasien terinfeksi virus korona baru.
Wajib masker 2 minggu
Terpisah, Gilbert Simanjuntak, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menegaskan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (1/9/2020) bahwa isolasi mandiri tidak efektif lalu akan mengisolasi penderita Covid-19 di RS adalah tidak tepat.
”Selain secara ilmiah tidak tepat karena banyak yang orang tanpa gejala (OTG) atau suspek dan sebagian sakitnya ringan dan tidak butuh perawatan, beban tenaga medis menjadi sangat berat,” ujar Simanjuntak yang juga mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO itu.
Kejenuhan dan kelelahan tenaga medis, menurut Simanjuntak, menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Ibarat pasukan yang bertempur selama enam bulan tanpa henti, kelelahan membuat kewaspadaan tenaga medis berkurang.
Saat ini saja, sudah lebih dari 100 dokter meninggal. ”Penting memberikan 1 hari cuti tiap minggu buat mereka yang bertugas,” tegas Simanjuntak.
Untuk mengurangi beban tenaga medis, Simanjuntak melanjutkan, harus ada indikasi medis untuk isolasi di rumah sakit. Isolasi di RS tentu atas hasil tes PCR, sementara tidak semua yang menderita Covid-19 dapat dideteksi dengan PCR.
Ada 4 dari 10 kasus yang lolos dengan tes PCR. Artinya mengisolasi yang hanya positif juga akan gagal karena 40 persen yang sakit masih akan berkeliaran di luar RS isolasi.
Itu sebabnya, lanjut Simanjuntak, tindakan terbaik adalah menerapkan wajib bermasker total selama dua minggu, di dalam rumah dan di luar rumah. Kalau mau lepas masker, jaga jarak 2 meter dari orang sekitar.
Ini membutuhkan tenaga pengawas yang banyak dan berada di lokasi selama dua minggu. Petugas paling tepat adalah pengurus RT dan RW. ”Semua harus ikut bertanggung jawab, mengingat tenaga medis yang sudah lelah dan banyak yang jadi korban. Gubernur DKI harus betul-betul serius dan ikut terjun ke lapangan mengawasi selama sedikitnya dua minggu,” tegasnya.
Terpisah, Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, untuk melakukan operasi tertib masker.
”Kami masih komunikasi karena ada giatnya Satpol PP Jawa Barat dan Depok yang mana nantinya akan bersama-sama operasi di perbatasan. Yaitu di perbatasan sekitar UI, kemudian juga ada jalan Andara di bawah Tol Desari, Depok-Antasari,” jelas Arifin.
Dengan demikian, selain di wilayah DKI Jakarta sendiri dilanjutkan tertib masker, di wilayah perbatasan dengan Depok yang memberlakukan jam malam juga ada giat bersama. ”Bentuknya adalah operasi tertib masker, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar masker,” tegas Arifin.