Denda Rp 50.000 bagi Warga Tak Bermasker di Tangerang Selatan Jadi Opsi Terakhir
Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan terutama yang tidak pakai masker bakal didenda Rp 50.000. Sanksi itu jadi pilihan terakhir jika warga masih tetap membangkang.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menerapkan sanksi denda Rp 50.000 bagi warga di daerah itu yang tak mematuhi protokol kesehatan, terutama tak memakai masker. Sanksi denda jadi opsi terakhir jika pelanggar masih tetap membangkang meski telah diingatkan berulang kali oleh petugas.
Dasar penerapan sanksi bagi warga yang tak bermasker di Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19. Besaran denda bagi warga yang tak bermasker diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) yaitu sebesar Rp 50.000.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, di lapangan, hingga saat ini anggota satpol PP masih terus menyosialisasikan kepada warga agar patuh pada protokol kesehatan. Jika sudah dingatkan berulang kali dan masih ada warga yang melanggar, petugas akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50.000.
”Sanksi denda itu hanya salah satu, bukan harus melainkan dapat didenda Rp 50.000. Sejauh ini, ada sanksi lain yang kami berikan, seperti menyapu jalan, menyanyikan lagi ’Indonesia Raya’, atau membantu petugas mengingatkan warga patuh pada protokol kesehatan,” kata Muksin, Jumat (21/8/2020), saat dihubungi dari Jakarta.
Muksin menambahkan, selama penindakan di lapangan, sanksi denda belum dikenakan kepada warga lantaran pendekatan preventif yang dilakukan petugas perlahan mulai menyadarkan warga untuk patuh pada protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan pun jumlahnya tidak banyak.
”Para pelanggar protokol kesehatan itu rata-rata karena mereka lupa. Kami juga melihat kalau masyarakatnya, misalnya tukang ojek atau ibu-ibu yang ke pasar, itu jadi pertimbangan tersendiri (kemampuan ekonominya) bagi kami. Untuk masyarakat seperti ini, kami berikan sanksi di luar denda,” ujarnya.
Kami juga melihat faktor kemampuan ekonomi warga. Jika tak mampu, kami berikan sanksi di luar denda.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, seperti dikutip dari Kompas.com, mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel sudah memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Selatan, mulai Kamis (20/8/2020). Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 50.000.
”Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB,” katanya.
Denda yang didapatkan dari warga yang tak bermasker akan disetor ke kas daerah dan dihitung sebagai pemdapatan asli daerah. Sanksi denda itu tak bertujuan untuk mengenjot PAD, tetapi semata-mata hanya untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.
”Kami tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, tetapi tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat. Besarannya hanya Rp 50.000 dengan harapan bisa membangun kesadaran masyarakat,” ujar Benyamin.