Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Senin Pagi Banyak Pelanggaran
Pelanggaran aturan ganjil genap masih marak terjadi walaupun sosialisasi sudah digencarkan selama sepekan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lewat sepekan pertama penerapan kembali ganjil genap tanpa penindakan, mulai Senin (10/8/2020) ini polisi memberlakukan tilang terhadap pelanggar peraturan tersebut. Meski sosialisasi sudah digencarkan, pantauan Kompas pada Senin pagi di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, menunjukkan pelanggaran marak terjadi.
”Untuk alasan melanggar, sebagian mengatakan tidak tahu, dan ada juga yang karena mengejar waktu,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Cilandak Ajun Komisaris Iwan, Senin pagi, di simpang Jalan Fatmawati dan Jalan TB Simatupang. Ia juga menduga sebagian pengendara mobil berpelat nomor polisi ganjil mencoba tetap lewat karena selama sepekan sebelumnya belum ada penindakan.
Hingga sekitar pukul 08.45, sekitar 30 kendaraan terkena tilang di ruas Jalan Fatmawati karena bernomor polisi ganjil. ”Jumlah tersebut masih akan bertambah,” ujar Iwan.
Kondisi tersebut terbukti dengan masih banyaknya kendaraan yang dihentikan petugas di dekat lampu lalu lintas. Setidaknya empat polisi lalu lintas bersiaga di sana. Saat satu kendaraan dihentikan dan belum selesai diproses petugas, kendaraan lain yang berpelat nomor polisi ganjil sudah diminta minggir lagi oleh petugas untuk ditilang.
Seorang pekerja swasta, Darsin (51), mengaku lupa jika hari Senin ini tanggal genap. Ia pun ditilang polisi karena mengemudikan mobil berpelat nomor ganjil. Untuk selanjutnya, ia memilih untuk tidak keluar rumah ketika tanggal genap. Ia akan menyesuaikan jadwal pertemuan dengan klien-klien agar hanya berjumpa pada tanggal ganjil.
Pelanggar lainnya, Nurfaizin (32), menyatakan, ia belum tahu terkait pemberlakuan kembali aturan ganjil genap karena baru saja datang dari Tegal, Jawa Tengah. ”Nanti pas tanggal genap, tidak bakal lewat lagi,” ujarnya.
Adapun Wanti (55) meluapkan kekesalannya karena ditilang polisi. Ia memprotes kebijakan aturan ganjil genap yang kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dinilainya memperbesar risiko penularan Covid-19. ”Kalau naik angkutan umum, nanti membeludak, jadi serba salah kami,” katanya.
Secara keseluruhan, aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku di 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu diterapkan pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Pada ruas jalan dan waktu-waktu tersebut, kendaraan-kendaraan selain sepeda motor dengan pelat nomor polisi ganjil tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya menyiapkan 140 personel untuk menjaga ruas-ruas jalan ganjil genap, terutama yang belum tercakup pengawasan kamera tilang elektronik (ETLE). Terdapat total 57 kamera ETLE tersebar di sejumlah ruas jalan, terdiri dari 12 kamera pengadaan tahap pertama dan 45 kamera pengadaan tahap kedua.
Dari 25 ruas jalan ganjil genap, sebanyak 13 ruas sudah masuk cakupan kamera ETLE. Karena itu, kata Sambodo, sebanyak 30-40 personel disiagakan di 12 ruas lainnya.