logo Kompas.id
MetropolitanHari Pertama Tilang Ganjil...
Iklan

Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Senin Pagi Banyak Pelanggaran

Pelanggaran aturan ganjil genap masih marak terjadi walaupun sosialisasi sudah digencarkan selama sepekan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YLg3UwEFLJg-RMNVFnOuGQo8ko0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200810JOG-Ganjil-Genap-Fatmawati-3_1597031988.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi menghentikan pengendara mobil bernomor polisi ganjil pada Senin (10/8/2020) pagi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Lewat sepekan pertama penerapan kembali ganjil genap tanpa penindakan, mulai Senin (10/8/2020) ini polisi memberlakukan tilang terhadap pelanggar peraturan tersebut. Meski sosialisasi sudah digencarkan, pantauan Kompas pada Senin pagi di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, menunjukkan pelanggaran marak terjadi.

”Untuk alasan melanggar, sebagian mengatakan tidak tahu, dan ada juga yang karena mengejar waktu,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Cilandak Ajun Komisaris Iwan, Senin pagi, di simpang Jalan Fatmawati dan Jalan TB Simatupang. Ia juga menduga sebagian pengendara mobil berpelat nomor polisi ganjil mencoba tetap lewat karena selama sepekan sebelumnya belum ada penindakan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000