Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Siap Patuhi Instruksi Partai Soal Pencopotan Jabatannya
Polemik pemilihan wakil bupati Bekasi jadi salah satu pertimbangan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dicopot. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi wajib memperbaiki komunikasi dengan partai pengusung.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Salah satu alasan pencopotan itu tidak terlepas dari polemik pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Keputusan pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 08-0143/Kpts/DPP-Gerindra/2020. Surat itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, pada 4 Agustus 2020.
Dalam surat itu, DPP Gerindra menunjuk Holik Qodratulloh sebagai Ketua DPRD dan Lydia Fransisca sebagai ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi. Surat keputusan itu juga mencabut Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor: 07-0416/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Posisi saya juga sebagai kader Partai Gerindra, saya taat dan patuh, apa yang menjadi perintah dari Ketua Umum Pak Prabowo Subianto. (Aria Dwi Nugraha)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan mengatakan, pertimbangan pergantian unsur pimpinan DPRD tidak terlepas dari minimnya komunikasi antara anggota DPRD dengan Partai Gerindra. Selama ini, setiap program kerja dan pengambilan kebijakan di tingkat legislatif Kabupaten Bekasi tidak dikonsultasikan atau dilaporkan ke partai.
"Mereka naik dari partai karena mereka tidak akan jadi anggota DPRD kalau tidak diusung partai. Jadi, bukan hanya ketua DPRD saja, tetapi 11 anggota DPRD Kabupaten Bekasi wajib memperbaiki komunikasi dengan partai, karena masalah rotasi alat kelengkapan dewan itu masalah biasa," katanya, Kamis (6/8/2020), saat dihubungi dari Bekasi.
Nugraha mengakui, pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari polemik pemilihan wakil bupati Bekasi. Namun, polemik itu bukan jadi pertimbangan substansial. "Itu cuma salah satunya saja. Tetapi bukan itu substansinya, bahwa pergantian alat kelengkapan dewan dilakukan bukan masalah Pilwabup Bekasi juga," katanya.
Perintah partai
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, sebelumnya pada 22 Juli 2020, di Kantor Kementerian Dalam Negeri ikut menyepakati pemilihan ulang wakil bupati Bekasi. Kesepakatan bersama itu tertuang dalam berita acara dan ditandatangani perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Namun, berselang dua hari atau pada 24 Juli 2020, Aria kembali bersurat ke Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut dan membatalkan persetujuan yang sudah ia sepakati. Ia beralasan menandatangani surat itu dalam kondisi kurang sehat sehingga ada kekeliruan, (Kompas/29/7/2020).
Aria saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, mekanisme dan aturan pergantian itu siap untuk diproses dan dilaksanakan. Ia juga tunduk dan patuh pada perintah DPP Partai Gerindra.
"Ini perintah, posisi saya hanya menjaga dalam artian tahapan-tahapan itu (pergantian Ketua DPRD) dipenuhi karena ada mekanisme yang harus dijalankan. Posisi saya juga sebagai kader Partai Gerindra, saya taat dan patuh, apa yang menjadi perintah dari Ketua Umum Pak Prabowo Subianto," tutur Aria.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi belum mendapat surat resmi dari DPC Partai Gerindra terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, pimpinan DPRD baru mengetahui informasi pergantian ketua DPRD dari media massa.
"Suratnya belum sampai ke DPRD Kabupaten Bekasi. Jadi, kami tunggu dulu, karena yang akan mengantar surat itu dari DPC Gerindra setempat," kata Nuh.
Ia menambahkan, jika nanti surat dari DPP Gerindra diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dan verifikasi keaslian dan kebenaran surat ke DPP Gerindra.
Itu sebagai bentuk kehati-hatian pimpinan DPRD agar tidak keliru dalam mengambil keputusan dalam proses politik pergantian ketua DPRD.