Kasus Positif Terus Bertambah, Pemkot Bogor Diminta Awasi Ketat Protokol Kesehatan
Berdasarkan data penyebaran kluster di Kota Bogor pada 10 Maret - 3 Agustus, kluster penularan dari luar Kota Bogor sangat tinggi mencapai 111 orang atau 36,88 persen.
Oleh
AGUIDO ADRI
·5 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah. Terbaru ada 10 kasus di kluster fasilitas kesehatan RS Azra. Pemerintah Kota Bogor diminta lebih ketat mengawasi protokol kesehatan, terutama segera menjalani Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ada penambahan kasus positif di kluster fasilitas kesehatan Rumah Sakit Azra sebanyak 10 orang.
”Tim lakukan pelacakan lagi dan tes usap. Hasilnya total ada 10 pegawai positif di RS Azra. Kami menduga salah satu potensi penularan di tempat makan para pegawai atau di kantin yang berada di lingkungan sekitar rumah sakit. Tim masih melacak terkait lokasi penularan dan orang-orang yang kontak erat,” kata Dedie, Kamis (6/8/2020).
Dari kasus penularan di kluster fasilitas kesehaatan RS Azra, lanjut Dedie, Dinas Kesehatan Jawa Barat sudah melakukan visitasi. Dari hasil visitasi, RS Azra yang merupakan salah satu dari delapan rumah sakit rujukan di Kota Bogor hanya dapat menangani pasien Covid-19 level ringan dan sedang. Untuk penanganan pasien berat, pasien ditangani di RSUD Kota Bogor dan Bogor Senior Hospital.
”RS Azra menjadi kluster fasilitas kesehatan untuk itu antisipasi menekan penularan harus tinggi. Dari awal masuk, tempat parkir, kantin, ruang tunggu, dan keseluruhan rumah sakit harus steril. Penularan bisa di mana saja,” kata Dedie.
Selain di kluster fasilitas kesehatan, kata Dedie, ada penambahan satu kasus positif di Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor. Seorang ustaz terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, pasien menjalani isolasi di RSUD Kota Bogor.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Dedie sudah meminta tim deteksi aktif dan tim surveilen untuk memetakan wilayah penyebaran dan orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif tersebut.
Dari hasil pemetaan tim deteksi aktif dan tim surveilen, setidaknya ada 21 warga kontak erat dengan pasien positif itu. Ke-21 warga sudah menjalani tes usab
”Kondisi pelonggaran-pelonggaran mengandung risiko penularan dan terus bertambah jumlah kasus positif. Kami imbau sekali lagi untuk patuh protokol kesehatan dalam segala aktivitas. Beberapa hari ke depan akan razia untuk mengawasi kepatuhan. Sudah ada Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang pengenaan denda yang tidak patuh, sudah ditandatangani. Teknis pelaksanaan perwali di lapangan masih kita susun,” kata Dedie.
Surat edaran
Kasus penularan juga terjadi di perkantoran pemerintahan di Kota Bogor. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 18 orang dan 1 orang meninggal.
”Untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, Pemkot Bogor sudah menerapkan pembatasan jumlah aparatur yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kegiatan perjalanan dinas di masa praadaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19,” kata Sri.
Kebijakan pembatasan jumlah ASN tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2727-BKPSDM tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Masa Pandemi Covid-19 bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang mulai diberlakukan sejak perpanjangan PSBB proporsional praadaptasi kebiasan baru 4 Agustus 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor Taufik mengatakan, kebijakan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Taufik mengatakan, ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH paling banyak 50 persen. Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WfH), dengan pertimbangan kepala perangkat daerah sepperti, bertempat tinggal di luar Kota atau Kabupaten Bogor; kondisi Kesehatan atau faktor komorbiditas (penyakit penyerta) pegawai; bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19; kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi; efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Perangkat Daerah;
”Jadi bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH, Kepala Perangkat Daerah wajib menerbitkan surat perintah dengan periode dua minggu sekali dan disampaikan kepada BKPSDM Kota Bogor,” kata Taufik, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus penularan dari luar tertinggi
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengingatkan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor agar mengawasi pasien positif yang karantina mandiri di rumah dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasalnya, jika tidak diawasi dengan baik bisa menjadi kluster penularan baru.
”Berdasarkan data 3 Agustus 2020 di Kota Bogor, ada 46 orang yang dirawat di rumah sakit dan 40 orang karantina mandiri. Jadi, yang dikarantina mandiri ini harus benar-benar diawasi, harus diam di rumah. Kalau mereka butuh bantuan beri bantuan,” kata Tri.
Tri menambahkan, selain mengawasi pasien yang dikarantina, pemerintah daerah juga harus menyampaikan pentingnya karantina di rumah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data penyebaran kluster di Kota Bogor pada 10 Maret - 3 Agustus, kata Tri, kluster penularan dari luar Kota Bogor sangat tinggi mencapai 111 orang atau 36,88 persen.
”Dari data kluster luar kota, ternyata yang keluar kota menggunakan kendaraan pribadi ada 80 persen. Jadi, harus dievaluasi lagi, sebetulnya penularannya di mana?” kata Tri.
Dari data kluster luar kota, ternyata yang keluar kota menggunakan kendaraan pribadi ada 80 persen. Jadi, harus dievaluasi lagi, sebetulnya penularannya di mana?
Selain itu, kata Tri, dengan berbagai penambahan kasus positif, Pemkot Bogor harus segera melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan salah satunya dengan razia. Jika Perwali 45 Tahun 2020, tak segera dijalankan, dikhawatirkan terus terjadi peningkatan jumlah kasus.
”Jika aspek kesehatan dan ekonomi mau berjalan secara bersamaan, pengawasan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat. Pelonggaran aktivitas menyebabkan tingkat kedisiplinan protokol kesehatan juga longgar. Pemkot harus kembalikan kepatuhan protokol kesehatan,” kata Tri.