logo Kompas.id
MetropolitanPemkot Tangerang Selatan Belum...
Iklan

Pemkot Tangerang Selatan Belum Akan Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar PSBB

Menurut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sanksi denda bakal membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah situasi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h40cj78xj6t5zO4JbZuXXVQvqxg=/1024x1123/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191206kum13_1575708265.jpg
Kompas

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

TANGERANG SELATAN, KOMPAS –— Pemerintah Kota Tangerang Selatan memilih cara lain untuk mendisiplinkan warganya selama masa pembatasan sosial. Apabila Pemerintah Kota Tangerang dan Depok menyiapkan instrumen sanksi berupa denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Pemkot Tangsel memilih mengoptimalkan kampanye dan sosialisasi.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kamis (23/7/2020), menyampaikan, hal terpenting di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap keenam adalah menumbuhkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan terus digaungkan Pemkot Tangsel kepada warganya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000