Pemkot Tangerang Selatan Belum Akan Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar PSBB
Menurut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sanksi denda bakal membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah situasi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS –— Pemerintah Kota Tangerang Selatan memilih cara lain untuk mendisiplinkan warganya selama masa pembatasan sosial. Apabila Pemerintah Kota Tangerang dan Depok menyiapkan instrumen sanksi berupa denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Pemkot Tangsel memilih mengoptimalkan kampanye dan sosialisasi.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kamis (23/7/2020), menyampaikan, hal terpenting di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap keenam adalah menumbuhkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan terus digaungkan Pemkot Tangsel kepada warganya.
”Karena ke depan mau tidak mau, bagi saya pribadi kita harus bisa beradaptasi. Sepanjang vaksin kita belum punya, maka kita harus beradaptasi. Makanya, sekarang ini kampanye kami adalah protokol Covid-19 itu bukan menjadi kewajiban lagi, melainkan sebuah kebutuhan,” tutur Airin ketika ditemui di kantornya.
Makanya, sekarang ini kampanye kami adalah protokol Covid-19 itu bukan menjadi kewajiban lagi tapi sebuah kebutuhan.
Gagasan tersebut mengulang apa yang pernah disampaikan Airin pada pertengahan Mei 2020. Saat itu, Airin juga mengutarakan niat untuk menjadikan protokol kesehatan (jaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker) sebagai bagian dari gaya hidup baru masyarakat Tangsel.
Kini dua bulan setelahnya, kesadaran untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari gaya hidup belum terwujud. PSBB telah diperpanjang hingga enam kali, tetapi pelanggaran terhadap aturan PSBB terus terjadi. Di tempat-tempat wisata, misalnya, mulai didatangi warga yang mengaku lelah terus tinggal di rumah. Adapun di taman-taman kota masih ramai terlihat warga yang berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Situasi serupa juga dihadapi pemerintah kota tetangga Tangsel, seperti Tangerang dan Depok. Kedua kota itu memilih pendekatan lain untuk mendisiplinkan warganya. Pemkot Tangerang dan Depok menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. Pemkot Tangerang, misalnya, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi pelanggar PSBB.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Airin mengatakan, pihaknya belum akan menerapkan sanksi berupa denda untuk mendisiplinkan warga. Menurut Airin, sanksi denda bakal membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah situasi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi.
Sanksi denda bakal membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah situasi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi.
”Saya mau lakukan itu (sanksi). Namun, di satu sisi itu banyak pertimbangannya. Untuk sanksi kemarin ada masukan, cuma saya masih memikirkan. Ada perdebatan di dalam pertemuan rapat itu. Dengan kondisi masyarakat sekarang, apa iya kami berikan sanksi,” ujarnya.
Atas keputusan tak menerapkan sanksi denda, Airin mengaku akan terus berupaya mendorong agar masyarakat menganggap protokol kesehatan sebagai bagian dari kebutuhan. Caranya melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi.
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, dari awal pelaksanaan PSBB transisi atau PSBB adaptasi normal baru tidak dijalankan secara serius oleh setiap pemerintah daerah. Ketidakseriusan bisa dilihat dari lemahnya pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
Menurut Tri, PSBB yang diikuti kebijakan pembukaan sejumlah sektor membuat masyarakat menganggap situasi sudah aman dan Covid-19 sudah berlalu sehingga kepatuhan protokol kesehatan diabaikan.
”Kelemahannya adalah pada pengawasan yang longgar. Dalam situasi penularan tinggi seperti ini, pengawasan di zona merah bahkan kuning harus ketat dan memproteksi warga di wilayah yang mengarantina lokal. Jika itu berjalan baik dan benar, tingkat penularan rendah dan wilayah berubah menjadi zona hijau,” kata Tri.