Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di sejumlah daerah. Ironisnya, di Lampung, tindakan itu diduga dilakukan pendamping anak di tempat perlindungan anak.
Oleh
VINA OKTAVIA/YOLA SASTRA/ SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi. Di Lampung, tindakan itu diduga dilakukan oleh pendamping anak-anak yang dalam masa pemulihan dari trauma akibat kasus lain di tempat perlindungan anak. Bahkan, korban, yaitu NV (13), juga menjadi korban perdagangan manusia.
Aparat Kepolisian Daerah Lampung masih menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dialami NV, anak perempuan asal Lampung Timur. NV diduga mengalami kekerasan seksual saat dia tengah dalam masa pemulihan akibat kasus lain.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelapor, yaitu S, yang merupakan ayah kandung NV, dan NV telah dimintai keterangan. NV sudah menjalani visum. ”Jika unsur (tindak pidana) terpenuhi, penegakan hukum dilakukan secepat mungkin,” kata Pandra saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Senin (6/7/2020).
Jika unsur (tindak pidana) terpenuhi, penegakan hukum dilakukan secepat mungkin.
S melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami NV ke Polda Lampung, Kamis (2/7/2020). DA (49), petugas di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, diduga memerkosa NV pada Minggu (28/6/2020).
Pandra menuturkan, NV diduga diperkosa saat ia dalam masa pemulihan akibat kasus serupa. NV pernah jadi korban kekerasan seksual pada 2019. Selain mengusut kasus itu, Polda Lampung juga mengupayakan memulihkan trauma NV.
Berdasarkan keterangan NV, ia tak hanya jadi korban kekerasan seksual selama enam bulan, tetapi juga korban perdagangan manusia. NV tak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh DA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Timur Rita Witriati menjelaskan, DA adalah anggota P2TP2A Lampung Timur yang bertugas mendampingi korban kekerasan seksual bermitra dengan pemerintah.
Rita belum bisa mengonfirmasi DA terkait kasus ini. Nomor telepon DA tidak bisa dihubungi sejak empat hari lalu. Ia menyatakan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Hingga kini, Lampung Timur belum mempunyai rumah aman bagi korban kekerasan seksual. Pendampingan yang dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rita menjelaskan, NV sebelumnya mendapat pendampingan akibat kekerasan seksual yang menimpanya pada 2019. Saat itu, pelakunya dihukum 13 tahun penjara.
Tidak terbuka
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Divisi Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra, mengatakan, kasus paedofilia diduga juga dilakukan petugas kebersihan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Kasih Ibu, Kota Padang, Sumatera Barat, yaitu HS (29). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak. Kasus pertama terhadap bocah berusia 4 tahun pada Desember 2019 dan remaja berusia 13 tahun pada Januari 2020.
”Di awal, kasus ini ditutup-tutupi Dinas Sosial Kota Padang. Jadi, kami mencoba menyampaikan ke publik agar dugaan tindak pidana yang dilakukan petugas di Padang dilaporkan ke polisi,” kata Jasra.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi enggan berkomentar terkait tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual anak di LPKS ABH Kasih Padang.
”Kami menyesalkan dan mengecam perbuatan pelaku. Setiap saat kami mengingatkan agar tak boleh ada kesalahan dalam layanan terhadap korban kekerasan,” kata Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Diah Pitaloka, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, menegaskan, kasus itu menunjukkan pentingnya landasan hukum bagi korban kekerasan seksual. Sebab, kekerasan bisa dilakukan siapa saja, termasuk orang yang seharusnya melindungi korban.