KPAI Dorong Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru
Karena penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta banyak terjadi masalah akibat aturan seleksi yang digunakan, KPAI meminta Dinas Pendidikan DKI mengevaluasi aturan PPDB, khususnya aturan seleksi berdasar usia tertua.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi aturan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta. Selain mengevaluasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bisa membuka kembali jalur zonasi dan mengurangi kuota jalur luar kota guna menambah kursi bagi peserta didik.
Retno Listyarti, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, dalam konferensi pers daring, Senin (29/6/2020), mengatakan, pada dasarnya KPAI mengapresiasi perubahan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Tahun ini PPDB DKI tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Sesuai permendikbud pula, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada PPDB 2020 menggunakan beberapa jalur yang ditetapkan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
Namun, untuk jalur zonasi, KPAI menemukan adanya perbedaan penentuan kuota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen atau lebih rendah dari Permendikbud No 44/2019 yang mengatur minimum 50 persen.
Untuk itu KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB jalur zonasi tahap kedua dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri sebanyak 2-4 kursi per kelas. Tujuannya untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah di kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda.
Lalu, supaya anak-anak didik asli DKI Jakarta bisa tertampung di sekolah-sekolah di DKI Jakarta, KPAI juga mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengurangi kuota jalur luar kota. Jalur luar kota yang saat ini diatur dengan kuota 5 persen sebaiknya dikurangi menjadi 2 persen saja.
Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi aturan usia sebagai seleksi penerimaan siswa. Cara itu dinilai memicu kekisruhan. Sebab, prinsip dari Permendikbud No 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (Pasal 16). Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, Ombudsman juga sudah memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kekisruhan PPDB. Secara kajian regulasi, Ombudsman Jakarta Raya menilai petunjuk teknis yang dibuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No 501/2020 sesuai dengan Permendikbud No 44/2019.
”Karena dalam SK 501 poin D jelas dikatakan bahwa jika dalam masa pendaftaran jalur zonasi (jumlah calon peserta didik baru) melebihi kapasitas, baru dipergunakan sistem yang tiga itu, yaitu usia, sekolah yang dipilih, dan waktu pendaftaran. Jadi, sebetulnya di tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penapisan atau seleksi dengan sistem zonasi. Nah, untuk itu kami secara regulasi sudah berkesesuaian walaupun ada beberapa hal yang tidak sesuai,” jelasnya.
Hal yang tidak berkesesuaian itu, lanjut Teguh, di antaranya soal penentuan kuota. Senada dengan KPAI, Ombudsman juga melihat penentuan kuota 40 persen tidak sesuai dengan aturan permendikbud.
Hal lain yang disoroti Ombudsman adalah sosialisasi yang minim tentang aturan PPDB itu sehingga menimbulkan kekisruhan. ”Ini semua akan kami monitor dan jadikan bahan pengecekan silang,” ujarnya.
Namun, terkait usulan KPAI supaya dinas pendidikan menambah jumlah kursi melalui pembukaan jalur zonasi tahap kedua, hal itu justru bisa menimbulkan kekisruhan baru. Sebab, dalam waktu dekat, PPDB dengan jalur prestasi akademik akan segera digelar pada 1-3 Juli 2020.
Ombudsman Jakarta Raya menilai, kalau ada tahap kedua jalur zonasi, tetap akan ada peserta didik yang tidak akan diterima karena jumlah sekolah negeri dan peserta didik tidak seimbang. Ditambah lagi, peserta didik yang ikut jalur prestasi akan ikut berteriak kencang.
Untuk itu, menurut Teguh, sebaiknya proses PPDB dilanjutkan sambil dievaluasi dilihat jumlah kuota yang tersisa. Baru ketika ada kuota tersisa dari jalur zonasi dan prestasi, bisa dialokasikan.
”Namun, untuk anak-anak kurang mampu dan tetap tidak diterima, kami mendorong ada pendanaan dari pemerintah melalui KJP dan KJP plus supaya anak-anak itu bisa bersekolah, baik di negeri ataupun swasta,” jelas Teguh.
Sementara itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan PPDB jalur inklusi, afirmasi, dan prestasi non-akademik sudah selesai. ”Kita selesaikan jalur zonasi di mana calon peserta didik baru atau CPDB yang kita terima di jalur zonasi dengan rentang usia yang ideal untuk masuk SMP dan SMA,” katanya.
Ia juga mengingatkan orangtua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi untuk tidak lupa melakukan lapor diri mulai Senin (29/6/2020) sampai Selasa (30/6/2020) pukul 14.00.
”Peserta didik yang belum lolos seleksi dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis yang akan dibuka 1-3 Juli 2020. Jalur prestasi akademis dimaksudkan untuk mengakomodasi dan mengapresiasi CPDB berprestasi secara akademis,” jelas Nahdiana.
Di jalur prestasi akademis SMP dan SMA, disiapkan kuota 25 persen, terdiri dari 20 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB luar DKI Jakarta. Untuk SMK disiapkan kuota 55 persen, dengan perincian 50 persen CPDB asal DKI Jakarta dan 5 persen CPDB luar DKI Jakarta.