Modus Agen Bus AKAP di Jakarta Memberangkatkan Penumpang Tanpa SIKM
Keberangkatan penumpang bus antarkota antarprovinsi dari Terminal Pulogebang, Jakarta, diharuskan menyertakan surat izin keluar masuk. Namun, ada saja agen bus yang mengakali persyaratan keberangkatan penumpang tersebut.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penumpang bus antarkota antarprovinsi dari Jakarta masih bisa berangkat tanpa surat izin keluar masuk atau SIKM. Agen tiket membawa penumpang tanpa SIKM ke pul bus terdekat, lalu penumpang dengan leluasa naik bus dari pul tersebut. Keleluasaan untuk memberangkatkan penumpang di luar terminal terpadu menjadi celah operator bus untuk mengangkut penumpang tanpa SIKM.
Di Pintu Timur Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Senin (29/6/2020), lima penumpang tujuan Sumatera duduk berjejer dengan koper besar. Salah satu penumpang menuturkan bahwa dirinya ingin ke Padang, Sumatera Barat.
”Saya sudah pernah coba urus SIKM, tapi susah,” ujarnya. Tak lama berselang, lima penumpang ini naik mobil Avanza hitam.
Seorang agen tiket dari Perusahaan Otobus (PO) Safari Dharma Raya menuturkan, hampir semua PO memiliki travel yang digunakan untuk membawa penumpang tanpa SIKM ke pul terdekat atau terminal lain. ”Mana ada SIKM lagi, gaya-gayaan saja itu,” tuturnya.
Agen tiket PO Transport Express Jaya, Bujang (52), menuturkan, SIKM masih berlaku bagi penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang. Penumpang tanpa SIKM bisa berangkat dari terminal lain. ”Hari ini ada satu bus yang berangkat dari Terminal Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Bujang menuturkan, tidak ada lagi pemeriksaan dokumen di perjalanan. Oleh sebab itu, bus tidak khawatir disuruh putar balik ketika mengangkut penumpang tanpa dokumen lengkap.
Ganang (20), penumpang bus AKAP tujuan Nganjuk, Jawa Timur, duduk di depan pos pemeriksaan dokumen. Dia tidak memiliki SIKM, tetapi sudah mengantongi tiket. Dia menuturkan, agen tiket memastikan dirinya bisa berangkat tanpa SIKM.
Tidak ada lagi pemeriksaan dokumen di perjalanan. Oleh sebab itu, bus tidak khawatir disuruh putar balik ketika mengangkut penumpang tanpa dokumen lengkap.
Petugas pos pemeriksaan dokumen di Terminal Pulo Gebang Rofiq menyatakan, pemeriksaan dokumen SIKM dilakukan sebelum penumpang membeli tiket. Setelah dinyatakan melengkapi syarat perjalanan, penumpang baru membeli tiket. ”Nanti menjelang masuk terminal keberangkatan, kelengkapan dokumennya diperiksa lagi oleh satpam,” ujarnya.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu menegaskan, SIKM masih berlaku bagi penumpang bus AKAP. Namun, ada aturan yang berubah. Sejak 8 Juni kemarin, pemerintah tidak lagi mewajibkan bus AKAP di Jabodetabek berangkat dari Terminal Pulo Gebang. Artinya, mereka boleh saja berangkat dari pul atau terminal lain di Jabodetabek.
”Kami juga kewalahan untuk mengontrol PO agar tak memberangkatkan penumpang di luar Terminal Pulo Gebang. Ditambah lagi banyaknya calo. Tetapi, saya tetap menganjurkan agar PO memberangkatkan penumpang dari terminal ini agar bisa dikontrol,” katanya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengingatkan, terminal tidak boleh kendur dalam menegakkan protokol kesehatan. Ini penting dilakukan agar penumpang bus tidak menyumbang kasus positif covid-19 baru.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah harus membantu PO untuk menjalankan protokol kesehatan. Ini, misalnya, dengan menyiapkan disinfektan untuk bus yang beroperasi.
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, menambahkan, SIKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dari luar Jakarta ataupun sebaliknya. Namun, lemahnya kekuatan hukum dari aturan ini membuat pelanggaran banyak terjadi. ”Selain penegakan hukum, kesadaran warga untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pun masih rendah,” tambahnya.
SIKM diterbitkan Pemprov DKI Jakarta dan diterbitkan di situs corona.jakarta. Dikutip dari laman itu, syarat untuk mengurus SIKM adalah KTP-el, foto diri, dan hasil tes corona likelihood metric (CLM) atau surat keterangan tes usap dengan hasil negatif.
Semua orang bisa mengikuti tes CLM di aplikasi JAKI. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan, antara lain keluhan sakit, riwayat perjalanan ke luar negeri, riwayat kontak dengan pasien positif atau pasien dalam pengawasan, dan pengukuran suhu tubuh.
Jika Anda menjawab tidak memiliki penyakit, tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, serta mengukur suhu tubuh secara rutin, otomatis Anda bisa mendapat CLM. Surat tersebut akan menyatakan bahwa Anda belum masuk dalam kategori prioritas untuk mengikuti tes cepat atau tes usap. Selanjutnya, Anda tinggal mengajukan permohonan SIKM.