HBKB Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Pindah ke Lima Wilayah Kota
Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa dilintasi kendaraan pada hari Minggu selama lokasi kegiatan hari bebas kendaraan bermotor dipindah.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di ruas Sudirman-Thamrin mulai Minggu (28/6/2020) ditiadakan. Sebagai gantinya, HBKB akan digelar di ruas-ruas jalan di lima wilayah kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (24/6/2020), seusai rapat evaluasi HBKB di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, dari identifikasi, ada 32 titik alternatif, terdiri dari 7 lokasi HBKB di wilayah kota dan 25 ruas jalan non-HBKB. Ke-32 titik itu terdistribusi di Jakarta Pusat delapan titik, Jakarta Barat delapan titik, Jakarta Utara enam titik, Jakarta Timur lima titik, dan Jakarta Selatan lima titik.
Yang dimaksud sebagai lokasi HBKB di wilayah kota adalah lokasi di lima wilayah kota Jakarta yang selama masa normal atau sebelum pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai kawasan HBKB dan digelar dua minggu sekali. Itu berbeda dengan HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin yang digelar setiap minggu.
Ketujuh kawasan HBKB di luar Sudirman-Thamrin itu adalah Percetakan Negara dan Suryo Pranoto di Jakarta Pusat serta di kawasan Danau Sunter Selatan untuk Jakarta Utara. Di Jakarta Barat, HBKB digelar di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Di Jakarta Timur digelar di Jalan Pemuda dan di Jakarta Selatan digelar di jalan layang non-tol Antasari.
Lalu, 25 ruas jalan non-HBKB yang teridentifikasi, lanjut Syafrin, akan dioptimalkan sebagai ruang publik bagi warga yang berolahraga. Jalan-jalan itu otomatis akan ditutup dan dijaga sehingga warga bisa berolahraga. ”PKL dilarang berdagang di 32 titik itu,” tegas Syafrin.
Seiring kebijakan baru itu, Syafrin mengimbau warga jangan lagi datang ke kawasan Sudirman-Thamrin yang menimbulkan kerumunan. ”Warga langsung datangi lokasi-lokasi yang sudah kami tetapkan di lima wilayah itu. Dapat berolahraga di sana, baik sepeda maupun joging,” jelas Syafrin.
Alasan ditiadakan
Pelaksanaan HBKB saat PSBB transisi, Minggu (21/6/2020), adalah yang pertama kalinya digelar setelah hampir tiga bulan pelaksanaan PSBB. Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total yang berkegiatan di ruas Sudirman-Thamrin lebih kurang 40.155 orang. Pejalan kaki sebanyak 21.342 orang dan pesepeda 18.813 orang.
”Artinya, angkanya cukup banyak. Belum yang masuk di gedung-gedung sekitarnya, itu tidak terhitung. Oleh sebab itu, untuk menghindari kepadatan, tentu di masa transisi ini kita harus sebar keinginan warga untuk beraktivitas olahraga. Dari situ kita harapkan upaya kita bersama untuk menekan angka positif lebih baik ke depan,” tutur Syafrin.
Oleh karena tidak ada HBKB, kendaraan diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Lajur sepeda juga tetap ada.
Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki mengkritisi, meski ruas Sudirman-Thamrin ditiadakan untuk HBKB, untuk pemilihan 32 titik alternatif itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus mengajak Gugus Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan dan memverifikasi satu ruas bisa dipakai untuk kegiatan HBKB.
Gugus tugas, lanjut Sitorus, mesti membuat semacam check list tentang protokol kesehatan yang mesti dipenuhi pemerintah kota. Dengan begitu, apabila di satu ruas jalan A pemkot tidak bisa memenuhi syarat protokol kesehatan, sebaiknya dicoret.
Sejumlah protokol yang dimaksud adalah kemampuan menyiapkan tempat cuci tangan dalam jarak tertentu, seperti per 100 meter atau per 200 meter sesuai rentang jalan. Lalu, kesiapan sumber daya manusia untuk menjaga dan mengawasi ruas HBKB demi bisa menerapkan jaga jarak dan penggunaan masker oleh warga.
Dari evaluasi Koalisi Pejalan Kaki terhadap HBKB pada Minggu (21/6/2020), warga yang datang dan berolahraga memang menggunakan masker. Namun, mereka lalu duduk dan bergerombol dengan masker dibuka.
Bahkan, banyak warga datang membawa anak-anak. Padahal, menurut protokol kesehatan, anak-anak dan warga lansia diimbau tidak ada dalam kegiatan atau kerumunan. Protokol ini, menurut Koalisi Pejalan Kaki, harus ketat diterapkan.
”Itu sebabnya, karena kegiatan ini digelar saat pandemi dan perlu banyak syarat yang mesti dipenuhi, saya mengusulkan kawasan ini bukan kawasan HBKB, melainkan ruang olahraga kenormalan baru. Sebab, banyak syarat dan protokol kesehatan yang mesti dipenuhi,” jelasnya.
Meski begitu, Koalisi Pejalan Kaki, lanjut Sitorus, sependapat dengan niat Pemprov DKI Jakarta untuk menyebar kawasan kegiatan olahraga ini. Hal itu supaya tidak terjadi kerumunan di kawasan Sudirman-Thamrin yang aksesnya begitu mudah.