Tilang tidak hanya menjadi ancaman bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Pengemudi kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, juga bisa terkena denda jika bandel di jalan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
Bukan bagian dari kendaraan bermotor tidak membuat pesepeda bebas dari segala hukuman. Jika pemerintah daerah dan polisi sudah menyediakan jalur khusus bersepeda, para ”penggowes” wajib berkendara melalui jalur itu jika tidak ingin didenda. Sebagai bentuk keadilan, polisi berkomitmen juga menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melaju di jalur sepeda.
”Kalau di jalan sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukumannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau pemberlakuan jalur sepeda sementara koridor Sudirman-Thamrin di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sambodo menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda Rp 100.000 atau penjara maksimal 15 hari. ”Kalau ada nanti setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak melewati jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang,” ujarnya.
Kalau ada nanti setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak melewati jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang.
Terkait jalur sepeda sementara di Sudirman-Thamrin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuannya terdorong oleh kenaikan jumlah pesepeda dan pejalan kaki sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi diterapkan di Jakarta. Di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, jalur sepeda dan pejalan kaki menyatu pada badan trotoar.
Karena peningkatan volume pesepeda dan pejalan kaki berpotensi membuat mereka sulit menjaga jarak fisik satu sama lain, Pemerintah Provinsi DKI bersama Polda Metro Jaya pun memutuskan memasang kerucut-kerucut jalan untuk pemberlakuan jalur sepeda sementara di Sudirman-Thamrin.
”Harapannya, dengan (jalur sementara) ini, lalu lintas tidak bercampur antara pesepeda dan pejalan kaki sehingga kita bisa menekan penyebaran Covid-19,” ujar Syafrin.
Selain jalur sementara yang tidak berlaku 24 jam di sana, ada jalur sepeda permanen sepanjang 63 kilometer yang ditandai dengan cat dan berlaku sejak 2019. Pesepeda juga wajib patuh berkendara di jalur ini.
Masalahnya, pengendara sepeda motor atau mobil kerap mengemudi juga lewat jalur sepeda permanen itu, padahal rambu yang terpasang sudah menerangkan itu jalur khusus sepeda. Sambodo menjamin, para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukannya juga diancam hukuman.
”Itu masuknya ke pelanggaran rambu dan marka,” katanya.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“”dil. Yang pakai sepeda tidak pakai jalur sepeda ada (hukumannya), yang kendaraan bermotor lewat jalur sepeda juga ada,” kata Sambodo.
Adil. Yang pakai sepeda tidak pakai jalur sepeda ada (hukumannya), yang kendaraan bermotor lewat jalur sepeda juga ada.