logo Kompas.id
MetropolitanAwas, Ada Ancaman Hukuman...
Iklan

Awas, Ada Ancaman Hukuman untuk Pesepeda Bandel

Tilang tidak hanya menjadi ancaman bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Pengemudi kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, juga bisa terkena denda jika bandel di jalan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wb8THp1rnV-CZS1SM8f_O_qzm7Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200618JOG-Jalur-Sepeda-Sementara-1_1592449711.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Pesepeda melewati jalur sepeda sementara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Bukan bagian dari kendaraan bermotor tidak membuat pesepeda bebas dari segala hukuman. Jika pemerintah daerah dan polisi sudah menyediakan jalur khusus bersepeda, para ”penggowes” wajib berkendara melalui jalur itu jika tidak ingin didenda. Sebagai bentuk keadilan, polisi berkomitmen juga menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melaju di jalur sepeda.

”Kalau di jalan sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukumannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau pemberlakuan jalur sepeda sementara koridor Sudirman-Thamrin di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000