Ramai Pengunjung, Pemkot Bekasi Tegur Pengelola Holywings Forest Bekasi
Pengunjung Holywings Forest Bekasi mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 saat pembukaan usaha hiburan itu. Pemkot Bekasi sudah mengingatkan agar mematuhi protokol Covid-19.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Masih di masa adaptasi menuju normal baru, beredar video pembukaan restoran live music Holywings Forest Bekasi yang dipadati sejumlah pengunjung tanpa masker sesuai protokol pencegahan Covid-19. Pemerintah Kota Bekasi telah menegur lisan pemilik usaha tersebut agar mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, Holywings Forest Bekasi diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya karena mendapat izin dari Kementerian Pariwisata melalui sistem pelayanan terpadu melalui aplikasi Online Single Submission. Pengelola tempat hiburan itu dinilai sudah menerapkan protokol ketat pencegahan Covid-19.
”Cuma, hari pertama itu mungkin banyak orang, jadinya (berkerumun). Kami sudah memberi teguran lisan agar ke depan tidak terjadi lagi seperti itu,” kata Tedi, Selasa (16/6/2020), di Bekasi.
Tedi menjelaskan, Holywing Forest Bekasi merupakan tempat usaha restoran dan live music yang baru dibuka dan mulai beroperasi sejak 12 Juni 2020. Kerumunan itu terjadi saat kegiatan pembukaan pada 12 Juni. Usaha hiburan itu juga disebut belum sempat melaporkan kegiatan usahanya ke Pemkot Bekasi.
”Saya juga tidak dikasih tahu karena mereka langsung. Tetapi yang jelas kami akan buat laporan (aktivitas usaha) agar mereka menindaklanjuti ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi,” ucapnya.
General Manager Holywings Grup Yulis Setiawan menambahkan, pihaknya membuka aktivitas usaha hiburan tersebut karena berpedoman pada aturan dari Pemerintah Kota Bekasi yang sudah membolehkan usaha hiburan pariwisata di buka. Meski demikian, mereka tetap mengedepankan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
”Sebenarnya kami coba launching. Kebetulan kami mengikuti aturan dari Pemkot Bekasi bahwa untuk tempat hiburan sudah boleh dibuka,” ujarnya.
Sebenarnya kami coba launching. Kebetulan kami mengikuti aturan dari Pemkot Bekasi bahwa untuk tempat hiburan sudah boleh dibuka.
Yulis mengakui kerumunan itu terjadi lantaran banyak pengunjung yang mulai tidak tertib mematuhi protokol pencegahan Covid-19 saat menjelang tengah malam. Pengelola usaha hiburan itu juga menyediakan masker dan terus mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak.
”Kalau sore mereka masih tertib. Cuma kalau sudah malam, sudah ada livemusic itu yang agak susah mengaturnya. Sebenarnya kalau secara protokol kami sudah jalankan, pengunjung jaga jarak sudah kami ingatkan, tapi mereka berasumsi ini teman saya,” katanya.
Ia menjelaskan, pengunjung yang masuk te tempat itu 214 orang. Jumlah itu hanya 50 persen dari kapasitas normal karena tempat usaha itu mampu menampung hingga 500 orang.
”Izin usaha juga sudah. Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Bekasi. Perangkat kelurahan dan kecamatan juga diundang. Kami berani uji coba karena perizinan kami sudah lengkap,” ujarnya.
Mulai dibuka
Tedi menambahkan, di Kota Bekasi tempat usaha hiburan sudah diizinkan untuk beroperasi. Namun, karyawan dari setiap tempat usaha hiburan wajib melakukan tes cepat dan hasilnya dilaporkan ke dinas pariwisata dan kebudayaan.
Sejauh ini, kata Tedi, usaha hiburan yang mulai banyak beroperasi baru sebatas tempat karaoke keluarga. Sementara itu untuk karaoke eksekutif baru sekitar 10 tempat usaha yang mulai beroperasi.
”Ini, kan, sifatnya mendadak, tetapi mereka (pelaku usaha hiburan) tidak bisa mendadak karena pegawainya banyak orang luar daerah. Jadi kalau ada yang buka, baru beberapa saja,” ujarnya.