logo Kompas.id
MetropolitanPengawasan SIKM di Kota Bekasi...
Iklan

Pengawasan SIKM di Kota Bekasi Bergeser ke Tingkat RW

Kota Bekasi menghentikan kebijakan pemeriksaan di daerah perbatasan. Pengawasan terhadap warga luar Jabodetabek diperkuat di tingkat RW.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/93okd9ywnbPzDXhSV_2rAsqBzck=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0f257acc-c643-4a01-887a-21652a98be10_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Kendaraan melintas di samping pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam penyekatan pengguna jalan arah Jakarta di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).

BEKASI, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Selasa (16/6/2020), membubarkan kebijakan pemeriksaan di 14 titik perbatasan. Meski demikian, Kota Bekasi masih membatasi pergerakan orang keluar atau masuk kota itu, yakni harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM. Pengurus RW jadi garda terdepan mengawasi pergerakan orang dari luar Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kebijakan menghentikan pelaksanaan pemeriksaan di perbatasan itu tertuang dalam Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa. Di surat itu juga disebutkan agar petugas yang bertugas di 14 titik pemeriksaan membongkar fasilitas, tenda, dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan orang masuk atau keluar Bekasi. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari adaptasi pemberlakuan tatanan hidup baru atau normal baru di kota itu.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000