Pengawasan SIKM di Kota Bekasi Bergeser ke Tingkat RW
Kota Bekasi menghentikan kebijakan pemeriksaan di daerah perbatasan. Pengawasan terhadap warga luar Jabodetabek diperkuat di tingkat RW.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Selasa (16/6/2020), membubarkan kebijakan pemeriksaan di 14 titik perbatasan. Meski demikian, Kota Bekasi masih membatasi pergerakan orang keluar atau masuk kota itu, yakni harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM. Pengurus RW jadi garda terdepan mengawasi pergerakan orang dari luar Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kebijakan menghentikan pelaksanaan pemeriksaan di perbatasan itu tertuang dalam Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa. Di surat itu juga disebutkan agar petugas yang bertugas di 14 titik pemeriksaan membongkar fasilitas, tenda, dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan orang masuk atau keluar Bekasi. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari adaptasi pemberlakuan tatanan hidup baru atau normal baru di kota itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, petugas sudah menghentikan dan membongkar seluruh fasilitas di 14 titik pemeriksaan. Pengawasan tehadap kepatuhan warga dilaksanakan dinamis dengan menggencarkan kegiatan patroli gabungan antara unsur Polri, TNI, dan petugas Pemerintah Kota Bekasi.
”Di tingkat kecamatan tetap melakukan kegiatan patroli yang sifatnya mobile. Jadi, keterpaduan antara polisi, TNI, dan petugas Pemkot Bekasi di tingkat kecamatan yang akan melakukan pengawasan terhadap pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol Covid-19,” kata Ojo saat dihubungi dari Bekasi, Selasa sore.
Menurut Ojo, dengan dibubarkannya pemeriksaan di 14 titik pemeriksaan, pengawasan terhadap pergerakan orang masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek dan wajib mempunyai SIKM tak bisa lagi dilaksanakan oleh petugas. Sebab, selama ini pengecekan SIKM dipusatkan di 14 titik pemeriksaan.
Dibubarkannya pemeriksaan di 14 titik pemeriksaan, pengawasan terhadap pergerakan orang masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek dan wajib mempunyai SIKM tak bisa lagi dilaksanakan oleh petugas.
SIKM diawasi RW
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis saat dihubungi terpisah mengatakan, penghentian pemeriksaan di titik pemeriksaan tak menghapus kebijakan wajib memiliki SIKM saat masuk ke Kota Bekasi. Sebab, dokumen SIKM berperan penting untuk memastikan warga yang masuk Kota Bekasi sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat.
”SIKM tetap karena itu bagian dari ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Jadi, boleh masuk Kota Bekasi tetapi harus tes cepat dulu dan sudah dinyatakan bebas Covid-19,” katanya.
Enung menambahkan, pengawasan terhadap pergerakan orang masuk Kota Bekasi dan wajib memiliki SIKM bergeser dari petugas pemeriksaan ke pengurus RW. Setiap pendatang yang masuk Kota Bekasi diwajibkan 1 x 24 jam melapor ke RW dan menunjukkan SIKM.
”Kalau dia bukan warga Kota Bekasi dan tidak punya SIKM, pengurus RW akan meminta dia kembali. Tetapi jika dia warga Kota Bekasi, maka wajib karantina,” ujar Enung.