Titik Pemeriksaan SIKM Tangerang Selatan Menyusut, Pengawasan Longgar
Minimnya jumlah pos dan longgarnya pemeriksaan membuat kebijakan SIKM Tangsel tidak efektif membatasi pergerakan orang.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pos pemeriksaan surat izin keluar masuk atau SIKM Tangerang Selatan yang sebelumnya tersebar di lima titik kini menyusut menjadi di empat titik. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 juga tidak terlampau ketat sehingga banyak kendaraan yang bebas masuk Tangsel.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Tangsel menjabarkan, pos pemeriksaan SIKM Tangsel berlokasi di Stasiun Rawa Buntu, pintu keluar Jalan Tol Pondok Ranji, Terminal Pondok Cabe, pul bus Kramat Jati di Pamulang, dan Jalan Puspiptek.
Namun, ketika dipantau pada Rabu (10/6/2020), tidak ada pemeriksaan SIKM di pos pemeriksaan Stasiun Rawa Buntu. Pos pemeriksaan di Stasiun Rawa Buntu hanya untuk mengawasi penerapan protokol Covid-19 terhadap penumpang kereta.
Dengan begitu, pos pemeriksaan SIKM saat ini hanya berlangsung di empat titik. Pemeriksaan SIKM di empat titik itu pun tidak optimal dilakukan. Di pos pemeriksaan Jalan Puspiptek, pemeriksaan berlangsung pada pagi hari saat jam masuk kerja.
Pemeriksaan SIKM di empat titik itu pun tidak optimal dilakukan. Di pos pemeriksaan Jalan Puspiptek, pemeriksaan berlangsung pada pagi hari saat jam masuk kerja.
Menjelang siang, pemeriksaan mulai longgar. Tidak terlihat petugas berjaga di dalam pos dan juga jalan raya. Di siang hari saat petugas jaga berteduh, kendaraan bebas melintas di Jalan Puspiptek.
Koordinator Pos Cek Poin Puspiptek Nur Abadi menjelaskan, setiap harinya ada tiga sif petugas yang disiagakan sejak pukul 06.00-18.00. Petugas memeriksa SIKM bagi kendaraan yang hendak masuk wilayah Tangsel dari arah Bogor.
”Sedang istirahat. Tadi, kami baru saja memeriksa kendaraan lewat,” kata Nur ketika dikonfirmasi perihal ketiadaan petugas yang memeriksa SIKM pada siang hari.
Menurut Nur, dalam setiap sif, rata-rata ada sebanyak 10 hingga 12 kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas. Mereka kebanyakan dari Purwakarta dan Tasikmalaya. Adapun jumlah kendaraan yang diputarbalikkan merata antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Di pos pemeriksaan pintu keluar Jalan Tol Pondok Ranji, petugas terlihat tidak bisa mengimbangi banyaknya kendaraan yang keluar dari tol dan menuju arah Tangsel. Banyak kendaraan yang kemudian dibiarkan melaju tanpa pemeriksaan.
Koordinator Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Jalan Tol Pondok Ranji Gunawan Saputro mengklaim, jumlah petugas tidak kurang dan juga tidak lebih. Ada 12 personel dari Dinas Perhubungan Tangsel disiagakan dalam setiap sifnya.
Untuk mengatasi banyaknya kendaraan yang melintas, petugas memperhatikan pelat kendaraan. Pelat luar Jabodetabek dan Banten lebih diprioritaskan untuk diperiksa. Dalam beberapa kesempatan, meski menaiki kendaraan dengan pelat luar Jabodetabek dan Banten, pengemudi mengantongi KTP Jabodetabek dan Banten sehingga tidak memerlukan SIKM.
Sejumlah mobil pribadi dan truk yang kedapatan tidak membawa SIKM diminta langsung berputar balik. Menurut Gunawan, dalam sehari bisa ada sekitar 30 kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas.
”Dari sekian banyak kendaraan yang kami minta putar balik, rata-rata alasannya masuk Tangsel itu mau berangkat kerja dan berkunjung ke rumah saudara,” kata Gunawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya mengakui pos pemeriksaan di Stasiun Rawa Buntu tidak diperuntukkan memeriksa SIKM. Menurut Purnama, pos pemeriksaan di Stasiun Rawa Buntu hanya untuk mengawasi penerapan protokol Covid-19.
”Iya, pos yang efektif memeriksa SIKM hanya di empat titik itu,” kata Purnama.
Kendati jumlah pos pemeriksaan SIKM hanya ada di empat titik, Purnama mengatakan belum ada rencana menambah pos pemeriksaan lagi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai, pemeriksaan yang longgar dan hanya berlangsung di empat titik masuk wilayah Tangsel membuat kebijakan SIKM menjadi tak efektif. Kondisi itu membuat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.
Akan tetapi, Trubus mengatakan, kebijakan SIKM juga kian sulit untuk membatasi pergerakan warga. Hal itu karena daerah-daerah di sekitar Tangsel, seperti DKI Jakarta, sudah mulai membuka sektor-sektor yang sebelumnya ditutup.
”SIKM ini juga menjadi kurang efektif karena kemudian warga sudah tidak lagi memperhatikan ada kebutuhan SIKM. Pemerintahnya sendiri juga berubah-ubah, sekarang SIKM tidak murni dibutuhkan juga karena banyaknya profesi-profesi yang dikecualikan dalam mengurus SIKM,” kata Trubus.
Sementara itu, dari data yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, jumlah pemohon SIKM per 10 Juni 2020 hingga pukul 16.00 sebanyak 125 orang. Rinciannya, izin yang telah diterbitkan sebanyak 25, izin ditolak berjumlah 54, dan 46 izin masih dalam proses.
Sehari sebelumnya, jumlah permohonan SIKM Tangsel tercatat sebanyak 189 permohonan masuk.
”Tren pengajuan permohonan SIKM Tangsel menurun,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Tangsel Ayep Jajat Sudrajat.