Pemeriksaan SIKM di Lima Titik di Kota Tangerang Selatan
Pemeriksaan SIKM Tangsel berlangsung di lima titik. Warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM diminta berputar balik ke daerah asal.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan menyiagakan petugas untuk memeriksa surat izin keluar masuk atau SIKM di lima titik di wilayah Tangsel. Warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM diminta untuk berputar balik.
Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel Aplahunnajat menjabarkan, kelima titik pemeriksaan SIKM tersebut antara lain Stasiun Rawa Buntu, pintu keluar Tol Pondok Ranji, pulbus Kramat Jati, dan Jalan Puspiptek. Keempat titik lain kecuali pintu keluar Tol Pondok Ranji telah melakukan pemeriksaan sejak 6 Juni 2020.
”Info yang saya peroleh sejak tanggal 6 Juni hingga hari ini sudah 100 kendaraan lebih yang diminta putar balik karena tidak membawa SIKM,” kata Aplahunnajat, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel menerapkan kebijakan SIKM yang berlaku sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020. Pembuatan SIKM dilakukan secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id.
SIKM wajib dimiliki warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk wilayah Tangsel. Demikian juga untuk warga Tangsel yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek dan Banten. Adapun bagi warga yang ber-KTP Jabodetabek dan Banten tidak perlu membuat SIKM apabila hanya bepergian di dalam wilayah Jabodetabek dan Banten.
SIKM wajib dimiliki warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk wilayah Tangsel. Demikian juga untuk warga Tangsel yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek dan Banten.
Menurut Aplahunnajat, pemeriksaan SIKM di lima titik tersebut berlangsung setiap hari sejak pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM diminta berputar balik.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya, titik pemeriksaan sebelumnya berada di empat lokasi. Baru per hari Senin ini titik pemeriksaan di pintu keluar Tol Pondok Ranji beroperasi. Sejauh ini belum ada rencana penambahan titik pemeriksaan.
”Karena harus bersurat dulu ke pengelola jalan tol dan polisi jalan raya. Tidak sesederhana melakukan pemeriksaan di jalan-jalan dalam wilayah kami,” katanya.
Purnama menambahkan, kendaraan yang diminta berputar balik di jalan tol mayoritas berasal dari Bandung.Selain kendaraan luar daerah yang masuk Tangsel, banyak juga kendaraan dari Tangsel yang menuju Jakarta.
Kondisi itu tidak lepas dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hari pertama di DKI Jakarta. Purnama melihat jumlah kendaraan dari Tangsel yang menuju Jakarta melalui jalan tol dan arteri mulai meningkat.
”Dipengaruhi masyarakat Tangsel yang sudah mulai beraktivitas karena beberapa kantor di DKI Jakarta mulai buka,” kata Purnama.
Banyak ditolak
Sejak layanan pembuatan SIKM dibuka oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 4 Juni 2020, banyak permohonan yang ditolak. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menyampaikan, sebagian besar pengajuan SIKM ditolak karena tidak melampirkan hasil tes cepat Covid-19.
”Selain itu ada beberapa yang menggunakan format surat masuk DKI Jakarta,” kata Ayep.
Hingga 8 Juni 2020, tercatat sebanyak 294 permohonan SIKM masuk ke DPMPTSP Tangsel. Sebanyak 58 izin telah diterbitkan, 157 izin ditolak, dan 79 izin masih dalam proses penyelesaian.
Di tempat terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Senin (8/6/2020) pagi melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pos pantau. Selama PSBB transisi di Tangsel diterapkan pada 1-14 Juni 2020, titik pemeriksaan di jalan raya dicabut dan diganti dengan pos-pos pantau di pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan stasiun. Pos pantau tersebut juga berfungsi untuk memeriksa SIKM bagi warga yang baru tiba di Tangsel.
Airin memastikan kebijakan SIKM akan berlangsung selama Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 belum dicabut. Pertimbangan untuk menerapkan atau menarik kebijakan SIKM juga ditentukan tren kenaikan penderita Covid-19 di Kota Tangsel.