Kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah kunci utama pengendalian wabah Covid-19, termasuk saat melaksanakan aktivitas ritual keagamaan di rumah ibadah yang mulai diperbolehkan.
Oleh
sekar gandhawangi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketaatan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah diperlukan. Ini penting untuk menekan kemungkinan timbulnya kluster baru di rumah ibadah.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni berharap protokol ditaati seluruh masyarakat. Sebab, informasi tentang tata cara pencegahan Covid-19 sudah tersebar luas dan mudah diakses. Umat Islam pun dinilai siap menjalankan protokol tersebut di masjid.
”Saya harap kondisi normal baru berlangsung baik dan masyarakat tetap menjaga kebersihan. Kami juga masih mengelaborasi hukum-hukum baru (tentang beribadah selama pandemi) agar masyarakat punya pemahaman yang cukup,” kata Imam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar hingga 30 Juni 2020. Periode ini dijadikan masa transisi bagi masyarakat berlatih menuju kehidupan normal baru.
Kebijakan tersebut diikuti pula dengan pelonggaran aktivitas di rumah ibadah yang dimulai hari Jumat ini. Hanya ritual ibadah rutin yang boleh diselenggarakan. Adapun kapasitas jemaah dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal suatu rumah ibadah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Merenggangkan saf untuk mencegah kontak fisik dan penularan Covid-19 diperbolehkan dalam fatwa.
MUI juga menyampaikan dua pendapat terkait shalat Jumat selama pandemi. Pertama, jemaah dapat menyelenggarakan shalat Jumat secara bergantian atau dengan model sif. Kedua, jemaah dapat melaksanakan shalat Dzuhur, baik sendiri maupun berjemaah. Apabila opsi kedua dijalankan, shalat Jumat dengan model sif tidak sah (Kompas, 5/6/2020).
Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan mengatakan, organisasinya akan terus memantau keadaan masjid selama masa transisi. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan.
Ibadah dari rumah
Kendati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pembukaan rumah ibadah selama pandemi, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) merekomendasikan agar ibadah dari rumah tetap dilaksanakan. Hal ini berdasarkan pada kurva kasus Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.
Hingga 5 Juni 2020, ada 29.521 pasien positif Covid-19 atau naik 703 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya. Adapun jumlah pasien sembuh sebanyak 9.443 orang dan pasien meninggal 1.770 orang.
”Kami berharap jemaat tetap beribadah di rumah selama penyebaran virus belum terkendali. Lebih baik menahan diri dan sabar. Beribadah tidak harus di gereja, tapi bagaimana kita membawa gereja ke dalam rumahlah yang penting,” kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom.
Kami berharap jemaat tetap beribadah di rumah selama penyebaran virus belum terkendali. Lebih baik menahan diri dan sabar. Beribadah tidak harus di gereja, tetapi bagaimana kita membawa gereja ke dalam rumahlah yang penting.
PGI sedang merampungkan draf buku panduan beribadah di rumah selama pandemi. Draf ini telah disampaikan kepada pimpinan gereja dan masih dibahas. Panduan itu mencakup antara lain anjuran gereja untuk menyingkat durasi ibadah. Gereja dengan jumlah jemaat yang besar pun diimbau memperbanyak frekuensi ibadah, misalnya dari tiga kali jadwal ibadah menjadi 4-5 kali dalam sehari.
Sementara itu, pada 23 Mei 2020, sedikitnya ada 40 orang terdiagnosis positif Covid-19 setelah beribadah di sebuah gereja di Frankfurt, Jerman. Ibadah itu dilaksanakan pada 10 Mei 2020. Mengutip Reuters, ibadah tersebut tidak melanggar hukum karena gereja-gereja diizinkan menggelar ibadah sejak 1 Mei 2020. Protokol standar pencegahan Covid-19 pun diterapkan di gereja.
Risiko tersebut sedikit banyak telah diketahui masyarakat Indonesia. Menurut survei kepatuhan masyarakat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 663 responden yang sadar akan risiko ibadah berjemaah, sedangkan 6 responden lain tidak. Survei ini dilakukan secara daring pada 29 April-4 Mei 2020 terhadap 669 responden.
”Kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah kunci utama pengendalian wabah. Jika tidak disiplin, Covid-19 akan tetap mengancam walaupun protokol kesehatan telah disusun,” kata Gomar.