Adaptasi Normal Baru di Kabupaten Bekasi Mulai dari Sektor Industri
Kabupaten Bekasi memulai adaptasi menuju normal baru dari sektor industri, perkantoran, dan kegiatan keagamaan. Adaptasi dimulai dengan sosialisasi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal di Kabupaten Bekasi akan diawali dengan membuka kembali aktivitas di kawasan industri, perkantoran, hingga kegiatan keagamaan setelah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar berakhir pada 4 Juni 2020. Penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat lantaran angka reproduksi atau Ro Covid-19 di daerah itu masih berada di angka 1,3. Ini berarti satu orang positif Covid-19 menularkan ke setidaknya tiga orang lain.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan payung hukum untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Penerapan adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan secara parsial dan bertahap, yaitu dimulai dari sektor industri dan diikuti sektor permukiman.
”Menindaklanjuti hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami bersama forum komunikasi pimpinan daerah sepakat mempersiapkan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru. (Pemberlakuannya) ini akan diatur dalam beberapa sektor, misalnya sektor industri terlebih dahulu, diikuti sektor permukiman, dan lain sebagainya,” tutur Eka, Sabtu (30/5/2020), di Bekasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menambahkan, adaptasi kebiasaan baru merupakan fase baru pasca-PSBB. Di masa adaptasi kebiasaan baru, aktivitas di sektor industri, perkantoran, hingga kegiatan agama diizinkan untuk beraktivitas dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
”Ada protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan bupati dan petunjuk teknis dari organisasi perangkat daerah. Draf peraturan bupati sedang ditelaah dan rampung sebelum PSBB selesai,” tutur Alamsyah.
Angka Ro Covid-19
Salah satu persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Bekasi masih menghadapi tantangan berat lantaran angka reproduksi Covid-19 di daerah itu masih berada di angka 1,3.
”Makanya, adaptasi kebiasaan baru masih tetap dengan protokol kesehatan. Ro sewaktu-waktu bisa berubah ketika ada kluster baru dengan kasus aktif,” ujar Alamsyah.
Provinsi Jawa Barat telah menurunkan level penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, dari level merah atau berat menjadi level kuning atau cukup berat. Perubahan level itu ditentukan setelah evaluasi PSBB oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 29 Mei di hadapan wali kota dan bupati seprovinsi itu.
”Level kuning artinya penemuan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi hanya pada kluster tunggal. Jadi, tidak ada kluster tambahan yang besar,” ucap Alamsyah.
Empat fase
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi kembali memperpanjang PSBB ke tahap empat hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan karena pada masa PSBB sebelumnya, pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan masih terjadi.
”PSBB tahap empat lebih difokuskan pada masa adaptasi menuju tatanan hidup baru atau new normal. Ini juga untuk menyesuaikan dengan PSBB di DKI Jakarta yang baru akan berakhir pada 4 Juni 2020,” ujar Rahmat.
Kota Bekasi menyiapkan empat strategi menuju normal baru, yakni pra-fase normal, fase preparasi, fase recovery, dan fase perubahan struktur. Pra-fase normal, yang akan berlangsung sampai 1 Juni 2020, merupakan tahap pertama perencanaan berupa identifikasi terhadap indikator physical distancing dan social distancing pada setiap sektor, mulai dari pemerintahan, swasta, badan usaha milik negara dan daerah, termasuk sarana transportasi.
Fase preparasi pada 1-7 Juni 2020 dimulai dengan membangun ketaatan protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Di fase recovery, 8-14 Juni, pemerintah fokus membangun kepercayaan masyarakat dengan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredam konflik sosial dan ekonomi serta membangun aktivitas perekonomian.
Sementara itu, di fase terakhir, 15-30 Juni 2020, difokuskan pada perubahan struktur sosial dan ekonomi. Caranya dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, serta transportasi. Ini merupakan masa penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.