Tanpa SIKM ke Jakarta, Pemudik Siap-siap Dikarantina
Dua pekan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan yang mensyaratkan pemudik membawa surat izin keluar masuk (SIKM), masih ada pengguna angkutan umum yang belum mematuhi syarat ini.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dua penumpang bus antarkota antarprovinsi yang tiba di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, dibawa ke Gelanggang Remaja Pulo Gadung, Jakarta Timur lantaran mereka tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu menjelaskan, kasus penumpang yang tiba di Jakarta tanpa dilengkapi SIKM itu terjadi pada Selasa (26/5/2020). ”Mereka dikarantina karena tidak memiliki SIKM. Kami bawa ke GOR Pulo Gadung,” katanya, ketika dihubungi Kamis (28/5/2020).
Petugas Terminal Pulo Gebang Harjo S menambahkan, penumpang itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mereka menaiki Perusahaan Otobus Sinar Jaya. ”Selain penumpangnya dikarantina, busnya juga kami kandangin," jelasnya.
Sejak SIKM diberlakukan, kata Harjo, beberapa penumpang bus AKAP batal berangkat ke tempat tujuan. Mereka memohon kepada petugas agar diberi keringanan. Mereka beralasan tidak lagi memiliki pekerjaan dan ingin pulang kampung. ”Kami juga kasihan sama mereka, tetapi kami tidak bisa karena ini aturan,” katanya.
Berdasarkan data Terminal Pulo Gebang, empat penumpang dilarang mudik, kemarin. Sebelumnya, ada dua penumpang juga yang dilarang bepergian karena tidak mengantongi SIKM.
Petugas, dia menambahkan, menegakkan aturan agar penumpang tidak mendapat masalah di perjalanan. Beberapa kali petugas mendapatkan kasus penumpang yang diduga merekayasa alasan. Di wilayah pembatasan sosial berskala besar, salah satu syaratnya adalah penumpang boleh bepergian jika ada keluarga meninggal. Beberapa waktu lalu, ada sejumlah penumpang tujuan Madura memiliki alasan yang sama, yakni keluarga inti meninggal.
”Mereka bisa memperlihatkan surat-suratnya. Ya sudah, kami izinkan. Tetapi di jalan ada aparat yang curiga, masa satu bus alasannya keluarga meninggal semua,” katanya. Akhirnya, petugas memutarbalikkan bus itu.
Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah PSBB. Selain Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai SIKM pada 15 Mei lalu. SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mereka bisa memperlihatkan surat-suratnya. Ya sudah, kami izinkan. Tetapi, di jalan ada aparat yang curiga, masa satu bus alasannya keluarga meninggal semua.
Sesuai aturan itu, warga dari luar Jabodetabek hanya boleh masuk Ibu Kota dengan berbekal SIKM. SIKM juga disyaratkan untuk dimiliki warga Jakarta yang hendak keluar Jabodetabek.
Di Terminal Pulo Gebang, rentetan aturan itu menekan jumlah penumpang bus secara drastis. Kemarin, misalnya, tak ada penumpang bus AKAP yang berangkat ataupun yang datang di terminal itu. Padahal, seminggu menjelang Lebaran, yakni tanggal 18 Mei, jumlah penumpang pernah mencapai 100 orang.
Berdasarkan pantauan, loket tiket hanya diisi oleh agen. Tak ada penumpang yang terlihat hingga Kamis siang.
Sementara di tempat pemeriksaan dokumen, hanya satu penumpang yang sedang memeriksakan kelengkapan dokumen perjalanan. Penumpang itu adalah Bayu Ardianto (22).
Bayu merupakan WNI yang sedang kuliah di Jepang. Tiga hari lalu, ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Di bandara, dia menjalani tes cepat (rapid test) dan hasilnya nonreaktif. Kemudian, dia menjalani tes usap di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta. Setelah menunggu dua hari, Bayu dinyatakan negatif Covid-19.
Ketika mengurus dokumen keberangkatan di Terminal Pulo Gebang, petugas sempat menanyakan SIKM. Bayu belum mengetahui aturan ini.
”Di Wisma Atlet, saya ditawarkan naik bus yang disediakan petugas di sana untuk pulang ke Brebes, Jawa Tengah. Tetapi, saya tidak diminta SIKM karena saya repatriasi. Tawaran petugas itu tidak saya ambil karena harus bertemu orang dulu di Jakarta untuk menyerahkan barang titipan dari Jepang,” demikian dia menjelaskan kepada petugas terminal. Akhirnya, Bayu dibolehkan berangkat ke Brebes.