40.660 Pelanggaran Terjadi Selama PSBB di DKI Jakarta
Setelah berjalan dalam dua tahap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Hasilnya, banyak warga yang masih melanggar.
Oleh
HELENA F NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh petugas gabungan menjalani hukuman fisik dengan melakukan push-up di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pada 10 April-17 Mei 2020, terdapat 40.660 pelanggaran. Meski begitu, Dinas Perhubungan juga mencatat, adanya PSBB yang diikuti dengan pembatasan layanan dan jam operasi angkutan umum sudah berhasil membatasi pergerakan warga yang masif.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi daring yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (19/05/2020), menjelaskan, pelanggaran sebanyak itu terjadi akibat masih adanya kegiatan di luar sektor yang diperbolehkan selama PSBB. Namun, upaya memberi sanksi kepada para pelanggar, berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sudah dilaksanakan.
Tercatat ada 600-an kerja sosial yang dilakukan para pelanggar. Sanksi ini seperti diketahui, diterapkan begitu peraturan gubernur tentang sanksi PSBB terbit pada 30 April 2020. Pelanggaran yang ditemui di lapangan antara lain larangan terkait roda dua untuk mengangkut penumpang.
”Ini masih kami dapati beberapa ojek pangkalan yang masih juga berusaha untuk mendapatkan penumpang termasuk juga ojek online. Itu mereka masih cukup berusaha. Di Stasiun Sudirman, misalnya, mereka masih mengetem untuk menunggu penumpang dari stasiun KRL untuk ke kawasan di sekitarnya. Artinya, mereka menunggu langganannya dan ini kami terus cegah agar tidak terjadi pelanggaran PSBB,” jelasnya.
Kompas/AGUS SUSANTO
Calon penumpang menunggu keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). Calon penumpang yang akan bepergian diharuskan memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada 38 PO yang diizinkan pemerintah mengangkut penumpang selama pandemi dengan jumlah armada 300 bus. Bus-bus itu diberi stiker khusus oleh Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah fokus pada pemberian sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan PSBB. Sanksi itu dilakukan di kawasan-kawasan yang dilakukan pengawasan.
Dari evaluasi, Syafrin menjelaskan, pembatasan aktivitas di luar rumah saat PSBB itu sejalan dengan pengurangan fasilitas transportasi umum. Dengan begitu, masyarakat lebih cenderung berada di rumah, meski ada lima kategori dan 11 jenis usaha yang dikecualikan. Hasilnya, jumlah penumpang angkutan umum di Jakarta dinilai menurun dan kinerja lalu lintas di Jakarta membaik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah fokus pada pemberian sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan PSBB. Sanksi itu dilakukan di kawasan-kawasan yang dilakukan pengawasan.
Terkait pembatasan fasilitas transportasi umum, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menyatakan, seharusnya transportasi umum tetap ada. Yang seharusnya dibatasi adalah manusia dan kegiatan manusianya, bukan membatasi layanan angkutan umum.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Petugas memeriksa dokumen penumpang di Terminal Pulo Gebang, Senin (18/5/2020).
Adapun untuk penegakan hukum selama penerapan PSBB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menetapkan ada 33 titik pemeriksaan. Lokasi titik pemeriksaan antara lain gerbang tol, terminal, dan stasiun kereta.
Secara umum, warga yang melanggar bersedia menjalankan sanksi yang diberikan petugas. ”Artinya bahwa masyarakat memahami, mereka melakukan pelanggaran pada saat diberikan sanksi oleh petugas. Apakah itu petugas dishub, satpol PP, ataupun petugas TNI Polri,” jelas Syafrin.
Pergerakan di Jabodetabek
Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan DKI Jakarta, menjelaskan, dalam kaitan Lebaran 2020, Dinas Perhubungan mengimbau warga untuk tidak melakukan pergerakan meskipun di dalam Jabodetabek.
”Warga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan. Karena sebetulnya di dalam ketentuan PSBB itu sudah tercantum kegiatan-kegiatan mana saja yang boleh bergerak. Bahkan kalaupun untuk, misalnya, belanja, belanja pun di tempat yang terdekat dengan tempat tinggalnya,” paparnya.
Kalaupun warga Jakarta terpaksa melakukan perjalanan jarak jauh, hingga keluar wilayah DKI Jakarta ataupun aglomerasi, Susilo mengingatkan warga akan adanya pemeriksaan ketat di 33 titik. Selain itu, seperti yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Pergub No 41 /2020, ada mekanisme perizinan yang wajib dipenuhi penduduk Jakarta saat keluar masuk kawasan Bodetabek maupun penduduk dari luar yang masuk wilayah Jakarta. Mereka wajib mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.