Menjelang libur Lebaran, untuk membatasi perjalanan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan pergub baru yang memperketat mobilitas warga. Warga harus mengurus izin secara elektronik lebih dahulu jika mau bermobilitas.
Oleh
Helena Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang libur hari raya saat pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat mobilitas warga yang akan keluar-masuk wilayah Jakarta. Warga mesti mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta untuk segala keperluannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020), menjelaskan, untuk memperketat mobilitas masyarakat keluar atau masuk wilayah Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47/2020. Melalui pergub itu, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
”Dengan adanya pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ucap Anies.
Anies menyebut, pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
”Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies.
Ada dua jenis SIKM yang diterbitkan. Pertama, SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
Kedua SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code jika permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
”Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan, petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” ujar Anies.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan, kegiatan mudik sudah pasti tidak dibolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes No 9/2020, Permenhub No 25/2020, hingga Pergub DKI Jakarta No 33/2020.
Mengacu pada aturan yang berlaku pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pergerakan yang dibolehkan adalah untuk kegiatan yang dikecualikan. ”Artinya, dalam kawasan Jabodetabek itu, selama masa PSBB, yang diperbolehkan bergerak hanya untuk kegiatan dikecualikan,” ucap Syafrin.
Sebenarnya, lanjut Syafrin, dengan mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan, artinya mereka memiliki identitas tempat kerjanya, justru identitas itu yang digunakan saat mereka akan masuk ke Stasiun Depok, misalnya. Petugas akan memeriksa saat masuk stasiun, mana kartu pegawainya, misalnya.
”Itu seperti yang kami lakukan di layanan transportasi bagi tenaga kesehatan pada malam hari. Yang boleh masuk halte dan bus hanya yang memiliki kartu pegawai RS, misalnya, begitu menunjukkan itu dia masuk, jadi tidak perlu ada izin khusus karena pergerakan dalam Jabodetabek untuk yang dikecualikan itu diperbolehkan,” kata Syafrin.
Lalu, untuk mudik, khususnya dari kawasan Jabodetabek ke luar kawasan Jabodetabek itu tidak boleh. Begitu pun di dalam kawasan Jabodetabek. Pergub 47 tersebut ditujukan untuk mencegah orang keluar-masuk Jabodetabek.
Harapannya, dengan pola ini penyebaran wabah antarwilayah di luar zona merah atau episenter Covid-19 di Jabodetabek tidak terjadi. ”Misalnya, orang keluar dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Bandung. Sementara dia menjadi carrier dia menularkan. Itu yang kita larang. Begitu juga dari Semarang ternyata dia jadi carrier masuk ke Jakarta, menyebar ke Jakarta, kita larang,” jelas Syafrin.
Untuk itu, lanjut Syafrin, akan ada pengetatan penjagaan. ”Kita sepakat akan lakukan pengetatan karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini, sangat kuat silaturahminya. Sementara kita harus sadari bahwa pandemi ini justru mengintip orang yang melakukan kegiatan berkumpul. Itu yang harus kita sadari,” jelas Syafrin.
Pengetatan dalam bentuk penyekatan di jalan akan dilakukan bersama dengan Polri dan TNI serta satpol PP. Total ada 49 titik penyekatan, di dalamnya termasuk 33 titik pemeriksaan.
”Setelah itu, yang boleh keluar-masuk Jakarta yang izin. Saat masuk, dia harus menunjukkan dia sudah punya izin masuk ke Jakarta,” jelas Syafrin.
Untuk wilayah perbatasan Jakarta dengan kota-kota sekitarnya juga ada penyekatan. Untuk ke Depok, misalnya, penyekatan ada di Lenteng Agung.
”Untuk jalan tikus, kita sudah petakan penempatan titik memperhatikan jalan tikus kita perhatikan semaksimal mungkin, semuanya ter-cover sehingga tidak ada kebocoran,” ucapnya.
Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Intrans), menyatakan, untuk mudik yang disebut pemerintah harus dikoreksi dahulu. Istilah yang tepat adalah perjalanan yang diizinkan untuk meninggalkan/masuk dari/ke wilayah PSBB dengan syarat-syarat tertentu.
”Jadi, tidak menggunakan istilah ’mudik’ lagi sehingga masyarakat tidak mencari pembenaran lagi untuk melakukan kegiatan mudik,” jelasnya.
Dengan memahami terminologi itu, ia melihat, sikap Dishub DKI yang tidak membolehkan perjalanan mudik keluar-masuk Jabodetabek itu sudah tepat. Namun, apabila perjalanan itu dilakukan di dalam kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek, ia melihat itu masih diperbolehkan.
”Kalau untuk perjalanan darat, sudah bagus pengawasannya. Orang dari wilayah zona merah begitu sampai di wilayah luar zona merah sudah diminta putar balik,” jelas Deddy.