logo Kompas.id
MetropolitanDKI Jakarta Perketat Mobilitas...
Iklan

DKI Jakarta Perketat Mobilitas Warga Saat PSBB

Menjelang libur Lebaran, untuk membatasi perjalanan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan pergub baru yang memperketat mobilitas warga. Warga harus mengurus izin secara elektronik lebih dahulu jika mau bermobilitas.

Oleh
Helena Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LhwP6UPVEqEaY_Q75SELX_V0aik=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPembatasan-Sosial-Berskala-Besar-di-DKI-Jakarta_88613998_1586275046.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Papan informasi di Gerbang Tol Semanggi II, Jakarta Selatan, memberikan imbauan bagi warga, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif mulai Jumat (10/4). PSBB diberlakukan setelah mempertimbangkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang libur hari raya saat pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat mobilitas warga yang akan keluar-masuk wilayah Jakarta. Warga mesti mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta untuk segala keperluannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020), menjelaskan, untuk memperketat mobilitas masyarakat keluar atau masuk wilayah Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47/2020. Melalui pergub itu, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000