logo Kompas.id
MetropolitanPengalihan Arus Lalu Lintas di...
Iklan

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tangsel Sia-sia Tanpa Ketegasan Sanksi Pelanggar

Pemkot Tangsel memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik pada malam hari. Kebijakan itu dinilai bakal sia-sia jika tanpa diiringi penegakan hukum yang kuat di lapangan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O71sImnT6p5RExWznF1cL3Cqs7k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2e4420bd-3eea-4267-b233-39de8707d778_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota tim gabungan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Martadinata, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). PSBB resmi diberlakukan di wilayang Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan) selama 14 hari.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kebijakan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada malam hari. Kebijakan itu salah satu upaya pemerintah mengurangi aktivitas warga. Namun, sejumlah pihak menilai upaya itu bakal sia-sia tanpa diiringi penegakan hukum yang kuat di lapangan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan pengalihan arus lalu lintas (lalin) di Tangerang Selatan sudah dimulai sejak Sabtu (9/5/2020). Pengalihan arus lalin dilaksanakan setiap hari pada pukul 22.00 hingga 05.00.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000