Perusahaan Otobus Nakal Akan Ditindak di Perjalanan
Pengetatan seleksi penumpang yang bisa memakai jasa bus umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi mulai berlaku di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Jumlah penumpang pada Minggu (10/5/2020) masih sedikit.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan otobus diminta mematuhi kelengkapan dokumen bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi. Jika dokumen penumpang tak lengkap, bus itu akan diminta putar balik oleh aparat.
Dokumen yang harus dilengkapi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun surat yang harus dilampirkan antara lain surat tugas, surat hasil negatif Covid-19 atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, serta identitas diri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, semua bus AKAP yang beroperasi di Jabodetabek harus singgah di Terminal Pulo Gebang sebelum berangkat ke tempat tujuan. Hal ini untuk memastikan agar perusahaan otobus (PO) menaikkan penumpang yang dibolehkan menggunakan angkutan umum sesuai dengan surat edaran pemerintah.
Di Terminal Pulo Gebang, lanjutnya, akan diadakan pemeriksaan dokumen penumpang. Terminal juga akan mengeluarkan manifes penumpang.
”Aparat di check point PSBB akan memeriksa dengan ketat. Manifes bus akan diperiksa apakah sesuai dengan jumlah penumpang, begitu juga dokumen penumpang. Kemarin, informasinya sudah ada beberapa bus yang disuruh kembali karena tidak sesuai persyaratan,” katanya, ketika ditemui di Terminal Pulo Gebang, Minggu (10/5/2020).
Di terminal ini, pemeriksaan dokumen berada satu lantai dengan loket tiket bus AKAP. Sedikitnya ada belasan orang yang mengantre pemeriksaan dokumen.
Salah satu penumpang adalah Setjono (50). Pegawai di salah satu perusahaan swasta ini akan melakukan perjalanan dinas ke Pekalongan, Jawa Tengah. Dia melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, surat tugas dari perusahaan, surat domisili, serta identitas diri.
Untuk bisa sampai Pekalongan, Setjono merogoh Rp 350.000 untuk tiket bus. Biasanya, tarif bus rute itu hanya separuhnya. Pada Minggu siang itu, baru Setjono yang mengisi ruang tunggu terminal keberangkatan. Di luar, ada satu bus terparkir, yaitu Gunung Harta yang melayani jurusan Jakarta-Malang.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu menjelaskan, ada beberapa PO yang menjual tiket di pul masing-masing. Ternyata, penumpangnya tak sesuai kriteria surat edaran pemerintah. Oleh sebab itu, mereka tidak diizinkan berangkat.
”Kalau masih ada PO nakal yang menaikkan penumpang tak sesuai kriteria di jalan, nanti akan ditindak di lapangan,” katanya.
Tiket bus tak terjual
Yani (40), agen tiket PO Pahala Kencana, menyatakan, perusahaannya menugaskan dirinya untuk menanyakan kelengkapan dokumen penumpang yang membeli tiket. Tetapi masalahnya, belum ada satu pun tiket bus yang terjual hingga Minggu siang. Padahal, PO Pahala Kencana menyiapkan empat bus.
Soladin Harianja, penanggung jawab PO Sinar Jaya, menjelaskan, baru satu tiket terjual sejak Minggu siang. PO Sinar Jaya menyiapkan tiga bus ke sejumlah daerah. ”Kalau kata perusahaan, meski satu penumpang, bus tetap berangkat,” jelasnya.
Surat edaran yang diterbitkan pemerintah menutup ruang bagi warga untuk mudik. Aturan itu untuk mengakomodasi mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kalau kata perusahaan, meski satu penumpang, bus tetap berangkat.
Bus AKAP juga melayani perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Layanan transportasi juga diberikan kepada repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.