Terlilit Utang Persalinan, I Lukai Pengemudi Taksi Daring dan Larikan Mobil
Pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi daring menggunakan akun palsu. Ia mengaku terbelit utang persalinan istri.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap dan menangkap I (23), pelaku pembunuhan berencana pengemudi taksi daring di Pulogadung, Jakarta Timur. Faktor ekonomi dan terlilit utang Rp 11 juta diduga membuat pelaku gelap mata.
Satu hari setelah melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap pengemudi taksi daring di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020), polisi Subdirektorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap I. ”Ditangkap Jumat (1/5/2020) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur, saat hendak menjual velg dan ban mobil korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat jumpa pers daring, Sabtu (2/5/2020).
Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, kata Yusri, alasan I mencuri mobil adalah terlilit utang Rp 11 juta. Salah satu beban utang yang harus segera dilunasi adalah biaya persalinan istri. Situasi tersebut membuat pelaku mencari jalan pintas merencanakan pencurian mobil.
I diketahui dua kali mencoba mencuri. Namun, dua kali percobaan tersebut gagal terlaksana karena pelaku ragu dengan rencananya.
”Baru pada percobaan ketiga, Kamis (30/4/2020), sekitar pukul 16.00, pelaku kembali memesan taksi daring dan menjalankan aksinya. Niat awal akan melakukan dengan tangan kosong, tetapi di dalam taksi ia menemukan obeng dan dijadikan alat menyerang korban hingga tewas,” kata Yusri.
Sebelum menjalankan rencana, pelaku lebih dahulu membuat akun palsu bernama Bambang. Selain itu, registrasi nomor telepon seluler pelaku juga tidak berdasarkan nama asli sesuai kartu identitas. Pemalsuan nama itu bertujuan agar jejaknya tidak terlacak pihak aplikator dan polisi.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi mengatakan, korban sempat melawan dan memukul tersangka sekali. Setelah itu, korban menghentikan mobilnya dan berusaha keluar dari mobil untuk meminta bantuan. ”Saat korban keluar, pelaku langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil dan langsung meninggalkan lokasi,” kata Reza.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, Kompas (1/5/2020), kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang marak terjadi selama masa pandemi Covid-19. Dari catatan Polres Metro Jakarta Timur, selama periode 13 April 2020 sampai 20 April 2020, sedikitnya ada delapan kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan atau perampokan, dan tawuran di sejumlah tempat di wilayah hukum Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Sasaran pelaku pun beragam, mulai dari warga yang sedang beraktivitas di luar rumah hingga pusat perbelanjaan yang sepi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, angka kejahatan di Jakarta Timur selama PSBB relatif stabil. Namun, kualitas kejahatan dari para pelaku kian meningkat karena sebelum mencuri, para pelaku terlebih dahulu melukai korban dengan senjata tajam atau menakuti korban dengan menodongkan senjata api rakitan.
Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen terus meningkatkan pengawasan di wilayah itu dengan rutin patroli mulai dari pukul 00.00 hingga pukul 05.00. Polisi juga mengidentifikasi dan menganalisis daerah-daerah rawan kriminalitas berdasarkan kasus-kasus kejahatan yang sering terjadi (Kompas.id, 21/4/2020).