logo Kompas.id
MetropolitanMobilitas Kendaraan Masuk...
Iklan

Mobilitas Kendaraan Masuk Keluar Bogor Berkurang Signifikan

Aturan larangan mudik dari pemerintah pusat diakui cukup menekan mobilitas warga masuk keluar wilayah Bogor, Jawa Barat.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZOR0SFvnbc-RPBDaNkW8I6rjJfg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F9a0ad1a9-18bd-49f2-9498-69704d9186b8_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bus jurusan luar wilayah Jabodetabek di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, saat berhenti beroperasi, Sabtu (25/4/2020). Kondisi terminal ini sepi dari hiruk-pikuk penumpang pascapenerapan pembatasan sosial berskala besar dan juga larangan mudik untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

BOGOR, KOMPAS — Aturan larangan mudik dari pemerintah pusat telah ditindaklanjuti pemerintah daerah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Aturan yang mulai efektif diberlakukan Jumat (24/4/2020) itu menekan mobilitas warga masuk keluar wilayah Bogor, Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi, Minggu (26/4/2020), mengakui, aturan larangan mudik cukup menekan mobilitas warga masuk keluar wilayah Bogor. Hal ini salah satunya terjadi karena adanya penyekatan lalu lintas di sejumlah titik untuk mengawasi pengendara.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000