logo Kompas.id
MetropolitanAntisipasi Hukum jika Korban...
Iklan

Antisipasi Hukum jika Korban Covid-19 Menjadi Penyebar Virus secara Sengaja

Saat pasien covid-19 berubah menjadi penyebar virus secara sengaja, belum ada jerat hukum yang dapat dikenakan kepadanya. Polisi diharapkan mengembangkan diri menghadapi kejadian semacam itu.

Oleh
WINDORO ADI
· 6 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/aEqaLjwuvO2Dw1n8rhchl3NMWAw=/1024x1122/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-21-at-23.27.46_1587487784.jpeg
DOKUMENTASI PRIBADI

Windoro Adi, wartawan senior Kompas (1991-2019).

Bencana menimbulkan tindakan anti osial. Tidak jarang hal ini berkembang menjadi tindak kejahatan serius. Kohesi sosial yang retak dan lemah menjadi lahan subur konflik, trauma, dan gangguan sosial.

Editor:
dahonofitrianto, Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000