Pemprov DKI Jakarta Peringatkan 86 Tempat Usaha yang Tetap Beroperasi
Dalam pengawasan pada Selasa (14/4/2020) dan Rabu (16/4), Disnakertrans DKI Jakarta menutup sementara 20 perusahaan atau tempat usaha dan 86 diberi peringatan. Pengawasan dalam rangka penerapan PSBB di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diterapkan di DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak. Dalam dua hari pengawasan, ada 106 perusahaan atau tempat usaha yang dikunjungi; dengan 20 perusahaan atau tempat usaha diminta tutup sementara dan 86 perusahaan atau tempat usaha mendapat teguran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Kamis (16/04/2020), menjelaskan, sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB di DKI Jakarta, ada pasal yang menyebutkan tentang sektor-sektor usaha yang dikecualikan.
”Namun, kami memantaunya di perusahaan atau tempat usaha, baik yang dikecualikan ataupun yang tidak dikecualikan,” ucap Andri.
Dalam pengawasan pada Selasa (14/4/2020) dan Rabu (15/4) di seluruh wilayah DKI Jakarta, Disnaker DKI Jakarta langsung menutup perusahaan atau tempat usaha yang dikecualikan dalam PSBB, tetapi tetap beroperasi. ”Kaitannya dengan PSBB, penutupan itu sifatnya sementara. Setelah itu, dibuka lagi. Belum ada perusahaan yang kita cabut izin,” tutur Andri.
Dari pengawasan dua hari tersebut, sebanyak 20 perusahaan atau tempat usaha di lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta diminta ditutup sementara. Lalu ada 86 perusahaan atau tempat usaha yang diberi peringatan.
Dalam pengawasan itu, Disnakertrans DKI Jakarta juga mendapati perusahaan atau industri yang masih beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian. ”Untuk usaha yang masih beroperasi dengan izin Kemenperin ini, perusahaan tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Contoh di Panasonic dan Mowilex. Itu termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan (dalam PSBB),” tutur Andri.
Apabila perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi beroperasi dengan izin Kemenperin tetap bandel, maka sesuai tugasnya, lanjut Andri, Disnakertrans akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kemenperin.
Untuk itu, sambil terus melakukan pengawasan dan pemonitoran kepada perusahaan atau tempat usaha di DKI Jakarta, Andri melanjutkan, Disnakertrans berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) DKI Jakarta. Koordinasi itu adalah dalam bentuk penyusunan petunjuk pelaksanaan atau pedoman yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dan yang tidak dikecualikan.
Dengan pedoman itu, semua perusahaan yang ada di Jakarta punya syarat yang sama, protokol yang sama selama penerapan PSBB. Bahkan, penutupan sementara perusahaan atau tempat usaha yang merupakan bagian dari sanksi akan ada dalam petunjuk teknis itu.
”Jadi, tidak ada penerjemahan yang berbeda-beda. Dengan pedoman itu akan ada sistem tempat perusahaan bisa melapor dan mengisi form apa saja ketentuan yang sudah mereka penuhi. Nanti mereka tinggal mencontreng dan kita mengecek di lapangan. Kalau misalnya ada yang mereka contreng, tetapi saat pemeriksaan di lapangan tidak ada, langsung kita tutup,” tutur Andri menegaskan.
Seperti diketahui, upaya pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta ini terkait dengan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Untuk mencegah persebaran virus korona saat ini, pengurangan mobilitas warga menjadi perhatian. Salah satunya dengan meminta supaya kantor atau perusahaan atau tempat usaha menutup sementara kegiatan mereka dan meminta karyawan atau tenaga kerja untuk bekerja dari rumah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, menyatakan, memang perusahaan atau tempat usaha yang tidak dikecualikan, tetapi masih beroperasi harus dicabut izinnya. ”Namun, tentu harus ada peringatan tertulis, pertama. Kemudian ini, kan, keadaannya darurat, tidak mungkin beri peringatan sampai tiga kali. Kalau beri peringatan pertama, tetapi tidak mengikuti aturan PSBB, langsung cabut izin. Itu sanksinya cabut izin usaha kemudian sambil imbauan untuk masyarakat tetap di rumah tidak bepergian, tetapi harus dibarengi dengan bansos. Jadi, jangan hanya mewajibkan orang di rumah, tetapi juga memberikan kompensasi,” papar Judistira.