Efektivitas Blangko Teguran Baru Terlihat di Titik Pemeriksaan
Meski hanya dengan sanksi teguran, angka pelanggaran aturan pembatasan moda transportasi PSBB DKI terus menurun di 33 titik pemeriksaan. Namun, efektivitas perlu diuji di luar titik pemeriksaan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menilai pemberian blangko teguran sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggar ketentuan pembatasan moda transportasi dalam pembatasan sosial berskala besar di Jakarta sudah cukup efektif. Namun, efektivitas baru terlihat di titik pemeriksaan yang di DKI berjumlah 33 titik.
”Kalau kemudian setelah melewati check point (titik pemeriksaan) mencopot masker, kami kan tidak tahu,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/4/2020). Karena itu, pihaknya berencana untuk membekali seluruh polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan dengan blangko teguran pelanggaran pembatasan moda transportasi PSBB.
Jadi, tidak hanya petugas yang ditempatkan di titik pemeriksaan yang berwenang memberi sanksi teguran pada pelanggar pembatasan moda transportasi. Polisi yang bertugas di seluruh ruas jalan raya, termasuk yang ada di pos polantas seperti di Bundaran HI, Harmoni, dan Pancoran, pun bisa menjatuhkan sanksi itu. Ini salah satu strategi memastikan pengendara tetap patuh PSBB meski tidak sedang melewati titik pemeriksaan.
Sambodo mengatakan, perluasan penggunaan blangko teguran di luar titik pemeriksaan rencananya berlaku dalam satu-dua hari ke depan. ”Jadi, jangan heran kalau angka (pelanggaran)-nya nanti naik karena tempat pemeriksaannya bertambah,” ujarnya.
Data yang dihimpun Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin-Rabu, jumlah pelanggaran pembatasan moda transportasi PSBB DKI di 33 titik pemeriksaan terus menurun.
Pada Senin (13/4/2020), ada 3.474 pelanggaran yang terdiri dari 2.304 pelanggaran akibat pengendara tidak mengenakan masker, 787 pelanggaran karena jumlah penumpang kendaraan roda empat lebih dari 50 persen kapasitas angkut mobil, serta 383 pelanggaran karena pengendara sepeda motor yang berboncengan ternyata tidak satu alamat.
Pada Selasa (14/4/2020), tercatat ada 2.090 pelanggaran pembatasan moda transportasi. Rinciannya, 1.306 pelanggaran karena pengendara tidak mengenakan masker, 683 pelanggaran karena jumlah penumpang mobil melebihi 50 persen kapasitas maksimal, dan 101 pelanggaran karena pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tinggal.
Jumlah pelanggaran kemudian menurun pada Rabu (15/4/2020) menjadi 1.337 pelanggaran. Sebanyak 888 pelanggaran karena pengendara tidak mengenakan masker, 326 pelanggaran karena jumlah penumpang mobil melebihi 50 persen kapasitas maksimal, dan 123 pelanggaran karena pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tinggal.
Sebelumnya, sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, mendorong agar masyarakat memiliki tiga hal sehingga mau secara sukarela mematuhi ketentuan dalam PSBB. Ketiganya adalah pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab. Jika tidak, warga hanya mematuhi PSBB karena takut ditindak oleh polisi.
Ellen Tangkudung, pakar transportasi dari Universitas Indonesia, sepakat bahwa ketegasan diperlukan agar masyarakat mematuhi pembatasan moda transportasi selama PSBB. Namun, sanksi yang lebih berat dibanding teguran oleh petugas belum tentu berkontribusi pada menurunnya laju penularan Covid-19.
Karena itu, Ellen mengusulkan agar strategi sosialisasi tentang Covid-19 dan virus korona baru penyebab penyakit itu sekarang menggunakan pendekatan ”menakut-nakuti”. Ini berbeda dengan gaya sosialisasi pemerintah di awal Covid-19 merebak di Indonesia, yaitu memprioritaskan ketenangan masyarakat dalam menghadapi situasi ini sehingga cenderung mengakibatkan masyarakat abai pada risikonya.
Namun, strategi menakuti masyarakat juga mesti memastikan masyarakat tidak salah menangkap pesannya. Jika salah, dampak negatif yang muncul, antara lain stigma buruk warga terhadap orang yang positif tertular virus korona baru, tenaga medis, serta jenazah yang terkait Covid-19.
Tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah masyarakat sadar untuk menghindari risiko penularan Covid-19. ”Langkah terbaik adalah tetap di rumah,” kata Ellen.