Langgar Hukum, Hak Asimilasi Narapidana Akan Dicabut
Kemenkumham berharap narapidana yang mengikuti program asimilasi dan integrasi tidak berbuat melanggar hukum. Hak asimilasi akan dicabut jika melakukan tindakan melawan hukum.
Oleh
AGUIDO ADRI dan JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pria mengamuk dalam keadaan mabuk di warung makan prasmanan di Depok, Jawa Barat. Pria itu diduga bagian dari ribuan narapidana atau napi yang dibebaskan dari lembaga permasyarakatan bagian dari program asimilasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sikap buruk pria tersebut membuat warga khawatir pembebasan ribuan napi justru akan membuat rusuh. Untuk itu, pemerintah termasuk lembaga kepolisian memastikan narapidana program asimilasi yang ketahuan melanggar hukum, hak asimilasinya akan dicabut dan kembali ke penjara.
Aturan mengeluarkan narapidana dari lapas untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 justru disalahgunakan Jame, narapidana Lapas Cilondong, Depok. Jame yang baru dua hari menghirup udara segar mengamuk di warung makan ayam dalam keadaan mabuk di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) malam.
”Jame menggunakan baju ormas dan dalam keadaan mabuk memesan semangkuk mi ayam. Namun, pemilik warung tak melayani Jame karena mi sudah habis,” kata Kepala Humas Kepolisian Resor Metro Depok Ajun Komisaris Firdaus dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).
Jame yang merasa tak dilayani pun mengamuk dan berteriak. Mendengar ada keributan, pemilik usaha makanan keluar dan melihat pelaku. Jame yang merasa tak terima dilihat oleh pemilik langsung masuk dan kembali mengamuk sambil merusak sejumlah barang.
”Usai merusak, Jame meninggalkan warung. Pemilik warung melaporkan kejadian malam itu ke Polres Depok. Kami langsung bergerak dan masih mencari pelaku. Diduga pelaku baru dua hari dikeluarkan dari Lapas Cilodong,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, polres sudah mendapatkan informasi dari lapas dan rutan daftar nama narapidana yang diasimilasi. Kepolisian akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk mengawasi para narapidana melalui giat Kring Serse.
”Terkait kasus Jame, kami akan proses hukum. Tindak tegas pasti akan berlaku bagi narapidana yang ketahuan kembali bertindak melawan hukum,” kata Firdaus.
Terkait kasus Jame, kami akan proses hukum. Tindak tegas pasti akan berlaku bagi narapidana yang ketahuan kembali bertindak melawan hukum.
Sebelumnya, berbagai media, termasuk Kompas.com, memberitakan seseorang berinisial RU (30) dihajar massa di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (8/4/2020) pagi karena tepergok berusaha mencuri di rumah tetangganya. Saat itu, ia baru tiga hari bebas dari Rumah Tahanan Klas II B Sengkang atas kasus pencurian. Ia bisa keluar lebih cepat berkat program asimilasi dan integrasi mencegah Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Cabut hak asimilasi
Kepala Badan Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur Utara Netty Saraswati mengatakan, Badan Permasyarakatan (Bapas) bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian dalam pengawasan dan pemantauan para narapidana yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kemenkumham Nomor 1 Tahun 2020.
”Pengawasan melalui video call seminggu sekali dan dalam keadaan normal kami mendatangi rumah mereka,” kata Netty.
Para narapidana yang dikeluarkan, kata Netty, sedang menjalankan asimilasi sambil menunggu keputusan integrasi. Jika dalam masa pengawasan narapidana tidak merespons atau tidak melakukan panggilan video sebanyak tiga kali berturut-turut kepada pembimbing kemasyarakatan, hak integrasi para narapidana yang dikeluarkan akan dicabut.
”Jika napi tersebut melakukan tindak pidana atau kriminal dan ia dipidanakan, mereka tidak akan mendapatkan hak remisi. Mereka juga harus menjalankan pidana selama mereka berada di luar. Dengan kata lain, mereka harus menjalankan pidana yang baru ditambah dengan sisa pidana yang lama,” ujar Netty.
Jika napi tersebut melakukan tindak pidana atau kriminal dan ia dipidanakan, mereka tidak akan mendapatkan hak remisi. Mereka juga harus menjalankan pidana selama mereka berada diluar. Dengan kata lain, mereka harus menjalankan pidana yang baru ditambah dengan sisa pidana yang lama.
Jangan digeneralisasi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meminta masyarakat untuk tidak menggeneralisasi perbuatan oknum sebagai cerminan seluruh narapidana penerima manfaat program asimilasi dan integrasi.
”Narapidana dewasa dan anak yang dikeluarkan sudah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan sudah berkomitmen tidak akan melakukan tindak pidana lagi,” tuturnya saat dihubungi pada Kamis.
Rika menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada mereka yang disetujui untuk keluar bahwa jika mereka melakukan perbuatan pidana lagi, surat keputusan asimilasi atau integrasi mereka dicabut serta harus kembali ke lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak tempat mereka menjalani pidana. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan hukuman sesuai vonis hakim atas perbuatan pidana yang baru.