Dua Cawagub Menuju Akhir Kontestasi
Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis telah ditetapkan untuk bersaing di tingkat akhir pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Di Kabupaten Bekasi, DPRD setempat menetapkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati terpilih.
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis sebagai dua calon yang akan beradu di tingkat akhir pemilihan wakil gubernur untuk mendampingi Anies Baswedan. Pemungutan suara secara tertutup dijadwalkan pada 23 Maret 2020.
Ketua Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/3/2020) sore. ”Hari ini panitia memverifikasi keabsahan segala berkas yang diberikan kedua kandidat dan semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” kata Farazandi.
Berkas tersebut, antara lain, adalah laporan harta kekayaan, bukti tidak terlilit utang, dan bukti tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota lebih dari satu periode. Panitia juga memeriksa surat pengunduran diri kedua calon wagub dari DPR beserta surat keputusan Ketua DPR. Ahmad Riza Patria sebelumnya adalah legislator dari Fraksi Gerindra, sementara Nurmansjah Lubis adalah kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hari ini panitia memverifikasi keabsahan segala berkas yang diberikan kedua kandidat dan semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Farazandi menjelaskan, panitia tidak memerlukan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo karena dari DPR dan PKS sudah mencukupi sebagai lembaga tempat kedua calon bekerja. Selain pemeriksaan berkas, Ahmad dan Nurmansjah juga diwawancara mengenai kesiapan mereka memikul tanggung jawab sebagai wakil gubernur. Mereka diminta mengungkapkan persepsi mereka dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga : Dua Kandidat Wagub DKI Jakarta Jalani Wawancara di DPRD
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tugas kepemimpinan di Jakarta tidak bisa diemban oleh satu orang saja. Keberadaan wakil gubernur selain membantu gubernur menjalankan visi dan misi juga untuk memperkaya persepsi serta masukan dalam pengambilan kebijakan.
Sesuai rencana
Nurmansjah mengatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sejauh ini akan tetap sesuai rencana, yaitu Senin tanggal 23 Maret 2020. ”Semua, 106 anggota DPRD akan memilih. Saya yakin mereka akan menetapkan yang terbaik,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta 2010-2014 ini. Ahmad juga mengaku optimistis ketika ditanya mengenai kesempatannya memenangi pemilihan. Pengalamannya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPR menjadi salah satu modal politik dan bukti kinerjanya.
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, tim panitia pemilih mengaku masih perlu berkonsultasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta terkait proses pemilihan. Hasil dari konsultasi akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk bisa ditentukan tanggal rapat paripurna pemilihannya karena Bamus yang berhak menentukan.
Untuk sementara, lanjut Farazandi, jadwal rapat paripurna belum berubah, masih tanggal 23 Maret 2020. ”Catatan dari kami, sebagai panitia pemilih, hanya yang berkepentingan saja nanti yang boleh masuk. Dibatasi. Protokol itu sudah diberikan oleh Dinas Kesehatan DKI, nanti kami ikuti,” jelasnya.
Kisruh wakil bupati Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022 dalam rapat paripurna yang digelar, pada Rabu, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Proses pemilihan dan penetapan calon wakil bupati itu tidak dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Nasdem, dan unsur Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Alasannya karena pemilihan itu dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan undang-undang.
Poses pemilihan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri 40 anggota DPRD dari berbagai fraksi, kecuali Partai Golkar dan Nasdem. Dari dua nama calon wakil bupati yang diajukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi, 40 anggota DPRD yang hadir memilih Ahmad Marjuki. Nama calon lain, yakni Tuti Yasin, yang tak hadir dalam pemilihan itu mendapat nol suara.
Baca juga : Partai Golkar dan Nasdem Tolak Hadiri Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Ahmad Marjuki, sebelum mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bekasi, pernah maju sebagai Calon Bupati Karawang, periode 2015-2020. Saat itu dia didampingi Dedi Suwandi Gumelaar sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai PDI-P Perjuangan, Hanura, dan Partai Bulan Bintang. Namun, kedua pasangan itu kalah dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tengah memimpin Kabupaten Karawang saat ini.
Ketua Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, proses penetapan calon hingga pemilihan oleh DPRD dilakukan sesuai tahap dan prosedur yang berlaku. Dari proses penjaringan bakal calon wakil bupati, panitia pemilihan DPRD kemudian menetapkan dua nama calon wakil bupati, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin. ”Sudah kami tetapkan dua calon (sesuai undang-undang),” kata anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat itu.
Dua Fraksi DPRD dari Partai Golkar dan Partai Nasdem yang memutuskan untuk tidak hadir menilai proses pemilihan wakil bupati itu cacat hukum atau inkonstitusional. DPRD Kabupaten Bekasi dinilai mengabaikan surat dari Pemerintah Provinsi Jabar yang meminta proses pemilihan itu ditunda.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, proses pemilihan hingga penetapan calon wakil bupati Bekasi ilegal. Mereka sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk membatalkan proses penetapan dua nama calon wakil bupati.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menambahkan, rapat paripurna tersebut tak ubahnya dagelan. Hal itu juga menjadi pertimbangan semua anggota DPRD dari Partai Golkar memutuskan untuk tidak hadir.
Sudah kami tetapkan dua calon (sesuai undang-undang).
”Partai Golkar adalah partai yang mengusung pasangan bupati dan wakil bupati Bekasi, keduanya merupakan kader dari partai kami. Akan tetapi, kami tidak diberi ruang untuk berbicara, saya heran kenapa panitia pemilihan malah bekerja lebih cepat daripada kami,” katanya. Pada 17 Maret 2020, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sudah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemilihan wakil bupati itu.
Dalam surat dengan Nomor 132/1346-Bakesbangpol disebutkan, ketentuan dua usulan dari empat partai politik pengusung belum terpenuhi. Atas dasar itu, Bupati Bekasi belum bisa menyampaikan nama calon wakil bupati ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Jika merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyebutkan partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, dan wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Adapun partai koalisi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 berasal dari empat partai, yakni Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sejauh ini, nama-nama calon wakil bupati yang diajukan oleh keempat partai itu berbeda-beda.
Tak perlu direspons
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, saat dihubungi, mengatakan, proses pemilihan wakil bupati oleh DPR Kabupaten Bekasi cacat prosedural.
Sebab, pengajuan dua nama calon wakil bupati merupakan kewenangan dari partai pengusung pemenang pemilihan kepala daerah. ”Bupati Bekasi seharusnya diajak bicara. Sebab, wakil bupati itu akan menjadi pasangan kerja bupati,” kata Robert.
Ia menambahkan, karena pemilihan ini cacat prosedural, Gubernur Jabar diminta tidak merespons hasil pemilihan tersebut. Sebab, wakil bupati merupakan hasil usulan nama-nama dari partai politik pemenang pemilihan kepala daerah.