Warga Harapkan Kejelasan Perumahan Green Citayam City
Kepada ”Kompas”, warga Green CItayam City Blok AA mengaku resah dengan kabar penggusuran. Warga juga enggan mengutarakan identitas dengan jelas karena pemberitaan di sejumlah media yang terkesan menyudutkan mereka.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Ribuan bangunan yang terdiri dari rumah dan rumah toko yang telah dibangun di perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam digusur. Hal ini menyusul adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan di Green Citayam City berdiri di atas tanah ilegal. Warga pun mengharapkan adanya kejelasan dan kepastian dari pihak pengelola ataupun kontraktor.
Dari pantauan, Senin (9/3/2020) sore, ribuan rumah telah dibangun di perumahan Green Citayam City. Namun, mayoritas rumah tersebut belum ditempati. Aktivitas warga perumahan juga terlihat normal menyusul adanya kabar penggusuran yang akan dilakukan pada Jumat (13/3/2020) mendatang.
Kepada Kompas, sejumlah warga perumahan Green Citayam City Blok AA mengaku resah dengan adanya kabar penggusuran tersebut. Bahkan, warga enggan mengutarakan identitas dengan jelas karena pemberitaan di sejumlah media yang terkesan menyudutkan dan membuat panik warga.
Dari pengakuan sejumlah warga, mereka tertarik mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di Green Citayam City pada 2015 karena perumahan tersebut disubsidi oleh pemerintah dengan angsuran yang terjangkau. Adanya formulir yang menyebutkan perumahan tersebut di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pertahanan sekaligus kerja sama bank dari badan usaha milik negara (BUMN) membuat warga semakin percaya dengan legalitas perumahan tersebut.
Setelah adanya kabar bahwa perumahan berdiri di atas lahan sengketa, warga pun menuntut kejelasan legalitas dan masa depan perumahan Green Citayam City. ”Mudah-mudahan ada langkah mediasi ke depan. Jangan sampai kami kena gusur,” ujar warga.
Rencana penggusuran ini bermula saat PT Tjitajam selaku pemilik sah lahan perumahan Green Citayam City menggugat pihak kontraktor PT Green Construction City pada 2019. Pengadilan kemudian memenangkan gugatan PT Tjitajam dan memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Tjitajam.
Pada 4 Oktober 2019, putusan pengadilan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang tertuang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2682 K/PDT/2019. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tidak kunjung mematuhi putusan pengadilan. Langkah eksekusi secara paksa pun diambil oleh pihak pengadilan.
Eksekusi
Ben Ronald dari Humas Pengadilan Negeri Cibinong mengatakan, sejumlah pihak terkait telah mengadakan rapat koordinasi sebelum eksekusi dilakukan. Hasil rapat menyatakan, eksekusi bangunan di perumahan Green Citayam City yang akan dilakukan pada Jumat pagi baru sebatas tanah kosong. Eksekusi berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 3, 1799, dan 1798.
”Sampai saat ini belum ada eksekusi berkaitan dengan bangunan yang masih dihuni warga karena tiga SHGB tadi adalah eksekusi tanah kosong. Tidak ada pembongkaran dan sebagainya. Terkait tindakan selanjutnya nanti masih menunggu dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menyatakan, hasil rapat juga memerintahkan PT Tjitajam sebagai pihak pemenang untuk melakukan sosialisasi kepada warga yang diduga telah menjadi korban dari kontraktor yang mengerjakan fisik bangunan. Setelah semua tahapan sosialisasi dilakukan, pihak pengadilan baru akan menyusun kembali tahapan eksekusi selanjutnya.
Selain itu, pihak PT Tjitajam juga bersedia membantu warga jika akan menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. Warga yang merupakan konsumen Green Citayam City akan mendapat arahan yang berbeda dalam menempuh jalur hukum. Sebab, warga membeli rumah tersebut dari berbagai jalur, seperti melalui kredit bank, kontraktor, hingga jual beli langsung antarkonsumen.
Sementara itu, Direktur PT Green Construction City Ahmad Hidayat Asegaf masih terus mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemilik sah lahan tersebut. Rumah dan ruko yang telah dibangun saat ini juga dianggap telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.