JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan pemilik reklame yang tidak tertib aturan untuk segera menertibkan sendiri papan reklamenya. Pada pukul 13.00, sudah ada 30 papan reklame yang disegel dari 60 yang akan disegel, Sabtu (20/10/2018).
”Total 60 papan reklame yang kami segel sudah berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri pemda, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, KPK DKI, Badan Pajak, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, Sabtu.
Pada Jumat (19/10/2018), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai penertiban papan reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menyegel bersama KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Papan reklame disegel dengan pemasangan spanduk berwarna merah dari Pemprov DKI. Pada spanduk tertulis ”Pelanggar Pasti Ditindak. Dukung Jakarta Tertib Reklame”.
Lalu, dipasang pula nama perusahaan yang memiliki papan reklame tidak sesuai aturan dan dinyatakan sebagai pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, beberapa pemilik reklame juga dianggap melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pelanggaran yang dilakukan pemilik reklame antara lain tidak memiliki izin pemasangan, pajak habis, serta konstruksi papan sudah tidak sesuai.
Salah satu reklame yang dipasangi segel itu merupakan milik PT Warna Warni Media di Jalan Rasuna Said, Sabtu. Pada papan reklame yang terletak di sebelah Halte Kuningan Media itu, tidak ada spanduk iklan atau pengumuman yang terpasang.
Lain halnya dengan papan reklame milik PT Media Indra Buana. Papan itu disegel di tengah spanduk iklan sebuah kartu perdana masih terpasang.
Selain yang berdiri sendiri, papan reklame yang terletak di sisi jembatan penyeberangan orang menuju halte transjakarta juga terkena segel. Salah satunya adalah milik PT Prisma Harapan yang terletak di sisi jembatan menuju Halte GOR Sumantri, Jakarta Selatan. Papan yang memanjang ke samping ini dipasangi tiga spanduk penyegelan.
Diberi peringatan
Total spanduk yang disegel di Jalan Rasuna Said ada 16 titik. Di lokasi lain sedang proses pemasangan segel oleh lima tim Satpol PP DKI Jakarta. Setiap tim terdiri atas 10 personel.
Penyegelan papan reklame dilakukan setelah pemilik diberi peringatan I, II, dan III oleh Pemda DKI Jakarta. Pemilik usaha reklame yang telah disurati tetapi belum disegel diharapkan untuk segera menertibkan bahkan memotong papannya sebelum disegel, yang prosesnya hingga kini masih berjalan.
Setelah penyegelan, pemilik papan reklame diharapkan segera menyurat ke Pemprov DKI. Setelah menyurat, pemilik harus menertibkan papan reklame masing-masing.
Jika tidak diindahkan, papan reklame akan diturunkan secara paksa. Setelah itu, izin usaha pemilik akan dicabut sehingga tidak dapat berbisnis reklame di Jakarta. Pemberhentian izin direncanakan selama enam bulan hingga satu tahun. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)