JAKARTA, KOMPAS— Hingga, hari ini, Jumat (3/8/2018), fasilitas park and ride atau kantong parkir yang menyatu dengan halte bus atau kereta api untuk memudahkan warga berganti moda angkutan umum, belum maksimal digunakan. Padahal, kebijakan perluasan ganjil genap plat nomor kendaraan sudah dilaksanakan per 1 Agustus lalu.
Pengendara mobil yang menuju DI Panjaitan, Jakarta Timur, misalnya, tidak mengetahui keberadaan park ride yang disiapkan. Hal itu terbukti, sedikitnya mobil yang parkir di tempat-tempat tersebut, Kamis (2/8/2018).
Menurut data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tersedia park ride atau kantong parkir untuk mengantisipasi sistem ganjil-genap di Kampus Universitas Kristen Indonesia, dan Parkir Karyawan Cawang. Namun hingga saat ini, banyak pelanggar sistem ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan yang tidak mengetahui tempat-tempat itu.
Salah satu pengendara mobil, Rio (27) tidak mengetahui adanya park ride atau kantong parkir yang berada di Cawang, Jakarta Timur. Warga asal Cirebon ini menilai kurangnya sosialisasi pemerintah terkait lahan parkir yang disiapkan. Saat itu, ia akan menuju ke Cempaka Putih, melalui Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Tidak lama kemudian, ia diberhentikan oleh petugas. Kemudian, ia diminta petugas Polisi Lalu Lintas Cawang untuk naik transportasi umum, dan memarkir di UKI.
“Saya pendatang, lagipula tidak tahu ada tempat parkir sementara di dekat sini. Tidak ada plang atau papan informasi. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” ujar Rio.
Lain halnya dengan Indra (27), pengendara di Jalan DI Panjaitan ini juga tidak mengetahui adanya fasilitas parkir yang berada di UKI maupun Parkir Karyawan Cawang. Ia mengatakan, dari arah Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga Cawang, papan pemberitahuan lahan parkir tidak ada. Ia baru tahu bahwa ada fasilitas setelah diimbau oleh polisi lalu lintas yang menilangnya.
Indra mengaku, tidak pernah mengetahui fasilktas tersebut. Ke depannya, ia akan menggunakan fasilitas tersebut, dan menggunakan tranportasi umum untuk ke kantornya.
“Besok-besok saya akan coba fasilitas itu, supaya saya tidak kena tilang lagi,” ucap Indra.
Karyawan lahan Parkir Karyawan Cawang, Dayat (40) mengatakan lahan parkir di tempat ia bekeeja selalu kosong. Pada 1 Agustus 2018, hanya ada 3 mobil yang parkir, karena pelat nomornya genap. Ia mengatakan, mereka cukup membayar Rp. 25.000 per hari untuk fasilitas parkir. Tempat parkir tersebut biasa digunakam untuk para karyawan yang berada di sekitar Cawang. Oleh sebab itu memiliki nama Parkir Karyawan Cawang.
Lahan parkir ini, seluas sekitar 400 meter persegi. Tempat ini, biasa untuk parkir motor, dan bus juga. Kata Dayat, paling banyak dalam seharu ada 10 mobil yang parkir di sana. Dayat menambahkan, dari pihak Dinas Perhubungan, dan BPTJ belum berkoordinasi dengan pihaknya mengenai penggunaan lahan terkait sistem ganjil-genap.
“Paman saya belum diberitahu oleh pihak berwenang. Paman itu adalah pemilik lahannya, jadi tidak ada kabar terkait kerjasama ganjil-genap. Kalau di sini parkir sih bisa. Cuma dari kemarin sepi. Hari ini juga satu,” ucap Dayat.
Posisi tempat parkir ini di bersebelahan persis dengan kampus UKI. Lahan parkir di tempat Dayat bekerja lebih banyak ditemukan motor, dan bus. Pada hari ini, hanya ada satu mobil yang parkir. Mnurut pengamatan Kompas, tempat ini, mampu menampung 20 mobil dengan ukuran besar. Selain itu, tidak ada plang di depan pintu parkir.
Lahan parkir di UKI memiliki sistem yang berbeda. Petugas Pengelola Tempat Parkir UKI mengatakan, warga dapat parkir di sana dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Harganya Rp. 300.000 per bulan selama 12 jam. Syaratnya adalah dengan memberikan salinan STNK dan KTP pemilik mobil untuk mendapatkan kartu anggota parkir UKI. Bila, orang yang memiliki kartu anggota tersebut membawa mobil yang lain, akan dikenakan denda Rp. 10.000.
Keadaan parkir di UKI pun terpantau masih dipenuhi warga kampus. Lahan parkir pun masih ada yang kosong, namun tidak bisa menampung ratusan mobil di sana.
Kondisi Lapangan
Perwira Unit Pengatur Lalu Lintas Cawang Halim Inspektur Dua Asep Sukarya mengatakan pelanggaran yang terjadi dari Jalan Mayjen Sutoyo menuju Jalan DI Panjaitan sudah mulai sedikit. Pada siang tadi, dari pukul 13.00 hingga 15.00 hanya 7 mobil.
Asep mengatakan, para pelanggar beralasan lupa dengan jalur yang dilalui. Bila, dengan pelat nomor luar Jakarta, hanya diberikan teguran, dan tidak ditilang. Tugas kami, kata asep lebih kepada mengedukasi, dan memberikan peringatan kepada pelanggar. Jumlah yang harus dibayar sebagai denda, mereka tidak memahami.
“Kami tugasnya menegakkan hukum saja. Kalau ada yang masih belum tahu, kami coba ingatkan. Mayoritas tidak ada yang melawan saat ditindak,” ujarnya.
Personil pengamanan lalu lintas Cawang-Halim berjumlah enam orang. Mereka berada di persimpangan Jalan DI Panjaitan, dan MT Haryono. (JOHANNES DEDEO CHRISTIAN CHANDRA)