JAKARTA, KOMPAS — Penindakan terhadap pelanggar dalam sistem ganjil genap dinilai belum maksimal di sejumlah kawasan. Hal ini, antara lain, terlihat dari mobil yang melanggar aturan, tetapi tetap dibiarkan melintas, Rabu (1/8/2018).
Rabu siang, Jalan HR Rasuna Said masih dilintasi pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor genap. Saat itu, mereka lolos dari pengamatan petugas.
Berdasarkan pengamatan Kompas, ada 13 mobil yang lewat meskipun melanggar aturan ganjil genap. Hal itu terjadi karena petugas sedang menilang mobil lain.
Begitu pula di Jalan Gatot Subroto, khususnya di pintu keluar tol Kuningan. Sedikitnya ada lima mobil yang luput dari penjagaan petugas. Petugas yang berjaga di lokasi itu hanya dua orang.
Danang (38), pengemudi mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, polisi belum maksimal menindak pelanggar. Saat ia ditilang, masih banyak pengemudi mobil di belakangnya bebas melewati Jalan Gatot Subroto. Ia melihat jumlah petugas pada siang itu sedikit.
”Saya tidak masalah ditilang karena saya salah. Saya lupa kalau hari ini sudah diterapkan aturan baru. Tapi, sayang, petugas masih sedikit sehingga banyak warga yang melanggar seperti saya tapi bebas dari penindakan,” ujar Danang.
Menurut polisi di Jalan Gatot Subroto, Iswar, petugas yang bertugas siang itu hanya dua orang. Sebab, mereka meyakini pelanggaran yang terjadi hanya sedikit. Sejak pukul 10.00 hingga 13.30, hanya delapan mobil yang melanggar aturan. Ketika dihentikan, pelanggar tidak mengelak. Hanya ada beberapa pelanggar yang tidak tahu adanya regulasi ini.
”Rata-rata mereka tidak masalah saat ditilang. Kami berikan surat tilang dan SIM ditahan. Nanti akan diproses saat di pengadilan. Denda maksimal sebesar Rp 500.000,” ucap Iswar.
Sebaliknya, pukul 16.00, sekitar delapan petugas bersiap-siap di bawah jembatan layang Kuningan-Cawang. Sekitar satu jam, sedikitnya ada tujuh mobil yang melanggar. (JOHANNES DE DEO)